SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 333 bidang dari total 1.085 aset milik Pemprov Banten, saat ini belum tersertifikasi. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan aset tanah sekitar 171 bidang, dimana mayoritas ada di Dinas PUPR Provinsi. Aset tersebut, ditargetkan akan tersertifikasi 100 pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, selain bidang tanah, berdasarkan catatannya aset daerah milik Pemprov berupa situ ada sekitar 137 bidang, namun 10 bidang diantaranya sudah dilakukan sertifikasi. Sisanya akan dilakukan tahun ini dan 2025 mendatang.
“Untuk situ pekerjaan rumah kita tinggal 127 lagi,” kata Rina Dewiyanti, Rabu (10/1/2024).
Pada tahun 2023, lanjut Rina, pihaknya telah melakukan sertifikasi aset sebanyak 75 persen atau sekitar 150-160 bidang. Pada tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan sertifikasi sebanyak 50 persen dari total 333 bidang itu,
“Sedangkan sisanya, nanti akan diselesaikan di tahun 2025,” ujarnya.
Ia mengaku, pengamanan aset milik daerah paling sulit dilakukan pada bidang aset berupa situ. Bahkan 10 situ yang telah diamankan merupakan hal luar biasa, karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Memang baru perhatian untuk situ itu, mungkin di 5 tahun terakhir ini kan kita bertahap. Untuk menyelesaikan 10 bidang situ aja sudah luar biasa effort (upaya-red) nya lama,” tambahnya.
Bahkan pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk mengamankan aset bermasalah. Termasuk mengamankan aset situ Ranca Gede Jakung, yang kini beralih fungsi menjadi pabrik, dan dikuasai oleh pihak lain.
” Kita menginginkan ada intervensi lain dari Datun Kejati, untuk proses menyelesaikan cepat, karena beberapa hal tentang aset perlu intervensi agar cepat,” ungkapnya.
“Sebab situ itu beda dengan bidang bidang lain yang sudah clear atau bidang bidang lain yang diproses pengadaan. Situ ini kita akui pada saat pemeriksaan sekitar tahun 2007, dan itu berdasarkan hasil inventarisasi dari kanwil BPN, jadi kita mencatat saja,” sambungnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post