SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeksekusi Bebin Nurmaja alias Bimo, terpidana kasus penipuan sertifikat rumah palsu. Bebin yang telah terbukti bersalah harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang.
“Eksekusi terhadap terpidana atas nama Bebin Nurmaja alias Bimo bin Sarbini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022. Eksekusi ini untuk menjalankan putusan dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel Hasbullah, Rabu (10/1/2024).
Hasbullah mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Jaksa eksekutor tidak pernah diindahkan. Bebin juga melarikan diri ke sejumlah wilayah.
“Selama ini kami sudah coba melakukan pemanggilan terhadap terpidana. Jadi Jaksa eksekutornya sudah melakukan panggilan secara patut namun tidak juga diindahkan panggilan panggilan yang kami lakukan,” katanya.
“Dan kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan namun juga tidak ada ditempat tinggalnya dan di beberapa tempat yang kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu, tapi kami juga tidak menemukan,” sambungnya.
Hasbullah mengatakan, pengamanan yang dilakukan oleh pihak secara kebetulan. Pasalnya, Bebin tengah dipanggil atas perkara lain ditingkat pidana khusus.
“Dan hari ini kami berhasil melakukan pengamanan dan yang bersangkutan kita lakukan eksekusi untuk menjalankan putusan itu. Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil diperkara lain, nah yang bersangkutan hadir dengan penasehat hukumnya sehingga langsung kita amankan, ” ucapnya.
“Berkat teman-teman menginfokan bahwa yang bersangkutan ada di Tangsel ini melakukan kegiatan kami langsung bergerak cepat dan hari ini kami berhasil mengamankan,” lanjut Hasbullah.
Sebagai informasi, dalam kasus ini terpidana Bebin telah melakukan penipuan lantaran sertifikat untuk satu unit rumah itu bukan produk BPN alias palsu. Ia pun dijatuhkan pidana 378 oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022. (eko)
Diskusi tentang ini post