SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 2.314 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kabupaten Tangerang sepanjang bulan Desember 2023 hingga Januari 2024. Seluruh partai politik (Parpol) dinilai Bawaslu melanggar aturan pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bahwa samapai saat ini pihaknya masih terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Katanya, sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, pihaknya berhasil menertibkan APK sebanyak 2.314 APK di seluruh Kabupaten Tangerang.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penertiban APK. Kalau dihitung dari Desember 2023 hingga Januari 2024, APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 2.314,” kata pria yang biasa disapa akrab Culik, kepada Satelit News, Rabu (10/1).
Menurut Culik, berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye, diantaranya tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol. Menurut Culik, APK yang melanggar aturan akan dibawa dan diamankan.
“Seluruh Parpol melakukan pelangaran dalam pemasangan APK. Nanti APK akan diamankan dan pemiliknya akan dipanggil,” tukasnya.
Culik mengimbau kepada para peserta Pemilu, baik Parpol ataupun Caleg di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan RI agar memperhatikan aturan dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Serta memberikan edukasi kepada para tim suksesnya agar tidak asal pasang APK.
“Untuk para Caleg ataupun Parpol harus mematuhi aturan. Dalam melakukan pemasangan APK, memang biasanya yang memasang itu,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post