SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Mengaku bisa mengobati segala penyakit, seorang pria di wilayah Kecamatan Rajeg berinisial KS (60) menipu dan memperkosa seorang wanita penderita penyakit stroke. Tersangka berhasil dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, awalnya korban seorang perempuan berusia 45 tahun bernama Bunga (nama samaran), berkenalan dengan tersangka KS melalui media sosial tik-tok. Bunga menceritakan bahwa dirinya, menderita penyakit stroke.
Mendengar cerita Bunga, KS yang berpura-pura berbaik hati, bercerita bahwa dirinya mampu mengobati penyakit dengan metode mandi di sumur keramat yang berada di belakang rumah KS. Dia pun menawarkan bunga untuk melakukan pengobatan alternatif yang direferensikan oleh KS.
“Korban dan pelaku berkenalan dan melakukan komunikasi lewat media sosial. Modus yang digunakan oleh pelaku, yakni dengan mengiming-imingi korban, akan diobati dengan metode mandi di sumur keramat, yang berada di belakang rumah KS,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Satelit News, Jumat (12/1).
Merasa ucapan KS meyakinkan, akhirnya Bunga pun setuju dan sepakat dengan usulan KS. Sehingga, Bunga pun bersedia untuk mengikuti metode pengobatan yang disarankan KS dan Bunga pun dijemput oleh KS.
Korban yang telah dijemput, langsung dibawa ke rumah KS. Serta diminta untuk menginap selama lima hari. Namun bukan pengobatan yang didapat Bunga, melainkan kekerasan seksual.
“Korban disuruh menginap di rumah tersangka. Disitulah tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali,” tandasnya.
Lanjut Arief, awal mula diketahui adanya pencabulan terhadap Bunga, ketika sang suami Bunga tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban.
“Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post