SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke keluarga, Inul Daratista ‘naik darah’ menanggapi prihal pajak usaha hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen.
Dilansir dari akun media sosial X @daratista_inul, pemilik ‘Goyang Ngebor’ itu tampak menuliskan kemarahanya.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen, sing gawe aturan mau ngajak modyar tah (Yang bikin aturan ngajakin bunuh diri ya?) ,” tulisnya dalam postingan tersebut.
Inul juga menggunggah sebuah foto yang bertuliskan keluh kesahnya terhadap kenaikan pajak tersebut.
Menurut Inul, dengan kenaikan pajak yang begitu besar, bisa membunuh bisnis usaha hiburan.
Inul diketahui memiliki beberapa bisnis yang tengah dia jalankan, salah satunya ada bisnis karaoke.
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah tersebut. Pasalnya dengan adanya kenaikan pajak tersebut Inul dan para pelaku usaha akan menjerit terkena imbasnya.
Inul juga menuliskan bahwa pernah ditawari menjadi anggota DPR. Bahkan dalam unggahan tersebut Inul juga menyindir pemerintah.
“Melihat petinggi negeri sok alih-alih belain rakyat yang ternyata cuma manis-manis jambu,” tulisnya dalam unggah tersebut.
“Makan duit rakyat macam kita yang kerjannya pagi sore sampek kaki di kepala. Bayar pajak gak kira-kira, belum lagi dicari-cari, diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau gak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta,” tambahnya.
“Pernah juga mengalami itu 10 tahun yang lalu, sekarang sudah mendingan disidang dikantornya,” lanjutnya. Diunggahan lain, tepatnya di akun instagramnya, Inul juga mengeluhkan soal karyawan.
“Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang, sekarang sudah turun jadi dari 9.000 sebelum covid,” tulisnya dalam unggahan instagramnya.
Di unggahan lain di aplikas X, Inul juga mengajak para pelaku usaha hiburan untuk duduk bersama pak Menteri Sandiaga Uno.
“Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya bersama rekan stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan Pak Menteri @sandiuno,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini memang menjadi kekhawatiran para pelaku usaha hiburan maupun UMKM Indonesia. (jpc)
Diskusi tentang ini post