SATELITNEWS.COM, SERANG – Pengamat yang juga Akademisi Hukum Tata Negara, Yhanu Setiawan, mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten agar tidak genit terhadap situasi perkembangan yang terjadi, meskipun memang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan melekat kepadanya.
Menurut Yhanu, mengingatkan itu penting dilakukan oleh masyarakat agar Bawaslu tidak hanya sekedar terlihat bekerja di mata para Kepala Daerah, karena nyatanya sampai hari ini kita justru belum melihat produk kinerja konkret dari Bawaslu Banten itu sendiri.
“Yang tersebar luas, justru sebatas pernyataan-pernyataan dari Ketua Bawaslu yang tampak seperti pengamat Pemilu. Makanya, saya mengingatkan Bawaslu Banten jangan genit dan bergaya seperti NGO Kepemiluan,” kata Yhanu, Senin (15/1/2024).
Yhanu yang juga Founder Election & Democracy Studies (EDS) menilai, beragam dinamika kepemiluan di Provinsi Banten, sepertinya justru muncul sebagai akibat pernyataan Bawaslu Banten yang kurang pada tempatnya atau malah sebenarnya tidak perlu dilontarkan oleh ketua Bawaslu ke publik.
“Ketimbang membuat pernyataan politik, lebih baik bila Bawaslu kembali pada tracknya, fokus pada orientasi melakukan tugas dan fungsi, sesuai ruang kewenangan yang dimiliki. Bukan justru mengobral pernyataan politik ini dan itu yang berkecenderungan menimbulkan multi interpretasi,” ujarnya.
Yhanu mencontohkan, misalnya pada beberapa kejadian klarifikasi yang pernah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten terhadap pernyataan dari Bawaslu. Hal itu secara langsung atau tidak, menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Banten justru terlihat bekerja dengan kurang berkoordinasi dengan Penyelenggara pemilu dan stakeholders kepemiluan yang terkait lainnya di Banten.
“Ini tentu harus menjadi bahan evalusi untuk perbaikan kedepannya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengungkapkan, pihaknya menghargai segala bentuk masukan atau kritik membangun dari masyarakat yang ditujukan kepada dirinya, terlebih di era demokrasi seperti ini semua masyarakat mempunyai hak akan hal itu.
Namun demikian, terlepas dari apa yang dituduhkan kepada Bawaslu itu, Faisal menegaskan jika pihaknya hanya fokus menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya fokus menjalankan tugas fungsi, dan kewenangan di Bawaslu,” tegasnya.
Diakui Faisal, pihaknya juga terus melakukan pemantauan setiap gerakan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Banten. Pantauan itu dilakukan, untuk memastikan mereka semua berada pada posisi netral sebagai seorang abdi negara menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Faisal mengaku, jika pihaknya mempunyai kewenangan terkait dengan pengawasan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam salah satu pasalnya menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri.
“Tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Banten ini sendiri terbilang cukup tinggi,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya ingin memastikan para ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun di Kabupaten dan Kota tidak terlibat dalam politik praktis. Pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan, dan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Selain itu, Bawaslu bisa bertindak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, bila adanya laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Faisal juga menegaskan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis yang dilakukan oleh tim kampanye dengan melakukan ajakan dan imbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti.
“Apalagi terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon, itu tentunya sudah masuk dalam kategori melanggar netralitas ASN,” tegasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post