SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tindakan Abdul Fikri dan Ade Cahya cenderung nekat. Dua warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu berani menyaru sebagai polisi untuk merampas harta muda-mudi yang sedang bermain di alun-alun Tigaraksa. Padahal, jarak antara alun-alun dengan Polresta Tangerang tak sampai satu kilometer.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira menjelaskan, awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar alun-alun Tigaraksa sering terjadi transaksi jual-beli handphone hasil rampasan atau pencurian. Lanjut Ivan, lalu pihaknya segera melakukan observasi dan penyamaran untuk mencari orang yang biasa menjual handphone tersebut.
Setelah melakukan observasi, pada Rabu (27/5) lalu, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Saepudin alias Dede di depan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang. Diduga, Saepudin ini sebagai penadah barang curian.
Saepudin mengaku telah mendapatkan handphone itu dari Ade Cahya. Setelah itu, pada Kamis (28/5), timnya bergerak menuju rumah Ade di Kampung Bugel RT 03/ RW 03, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa untuk menangkap tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata Ade tidak melakukan aksinya sendirian. Dia bekerja sama dengan Abdul Fikri. Di hari yang sama, Abdul ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Raya Binong Kelurahan Binong, Kecamatan Curug.
Menurut Ivan, Ade Cahya dan Abdul Fikri ini melakukan pencurian dan perampasan dengan modus, berpura-pura menjadi anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang. Kata Ivan, target mereka ini adalah para pasangan muda-mudi yang ssedang mojok ditempat-tempat gelap sekitaran alun-alun Tigaraksa.
Setelah menemukan sasarannya, kedua pelaku itu mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan razia. Mereka mengancam korban dengan alasan ditangkap karena berduaan di tempat sepi. Menurut Ivan, tersangka juga terkadang tidak segan-segan memukul korban jika berusaha melawan.
“Jadi mereka ini berboncengan berdua, mengelilingi kawasan pemda untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sasarannya, dia mengancam akan membawa ke kantor polisi. Jika tidak mau, maka dia meminta handphone untuk dicek. Pelaku juga mengatakan, jika ingin mengambil handphone maka korban harus datang ke Polres Kota Tangerang,”ujar Ivan, kemarin.
Menurut Ivan, perbuatan pelaku ini. Selain merugikan masyarakat, juga telah mencoreng nama baik Polres Kota Tangerang dan Kepolisian Republik Indonesia. Maka dari itu, para pelaku teranncam hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sebagamana dimaksud Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP.
“Mereka ini sudah mencoreng nama Polres Kota Tangerang. Dan juga telah merugikan masyarakat. Pasal ancaman 365 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun, ” tegasnya.
Abdul Fikri mengaku hanya melakukan aksinya di sekitar Tigaraksa bersama Ade Cahya. Hasil penjualan barang rampasan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post