SATELITNEWS.ID, SERPONG—Tahapan Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 kembali dilanjutkan. Tahapan yang sudah dilakukan yakni pengaktifan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada Maret 2020.
“Sudah kami mulai tahapan pilkada sempat tertunda, kemarin. Mengaktifkan PPK dan melantik PPS,” kata Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Selasa (16/6).
Bambang menjelaskan, ada 162 PPS yang dilantik untuk bertugas di Pilkada Tangsel pada Desember 2020. KPU Tangsel melakukan pelantikan secara terpisah PPS di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan. Cara itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Seluruh Indonesia, kemarin itu harus mengaktifkan PPK. Kemudian PPS kami lantik di masing-masing kecamatan. Saya bisa mendelegasikan teman-teman komisioner,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, 162 anggota PPS yang dilantik itu disebar 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan. Masing-masing kelurahan akan mendapat tiga orang PPS.
“Dibagi saja 162 bagi 54 kelurahan di Tangsel. Iya masing-masing 3 PPS,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya telah menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. “Di PKPU itu pendaftaran pasangan calon itu tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
PKPU itu turut memberikan jadwal penyelenggaraan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dari partai politik pengusung. Bambang menjelaskan penetapain pasangan calon berlangsung dua pekan seusai pendaftaran pasangan calon berlangsung.
Adapun tanggal-tanggal penting Pilkada Tangsel antara lain, masa pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 September 2020. Penetepan pasangan calon 23 September, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pasa 24 September. Kemudian, Masa kampanye bagi para pasangan calon berlangsung selama tiga bulan yang di mulai sejak 26 September hingga 6 Desember. Selanjutnya, masa tenang Pilkada 2020 Kota Tangsel berlangsung pada 6 hingga 8 Desember.
“Pemungutan suara pindah, kan otomatis bukan hanya pemungutan suara saja dong, tahapan lain ikut pindah. Karena patokan pemungutan suaranya geser, yang lajn menyesuaikan dong,” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post