Terpidana Kasus KDRT
satelitnews.com, TANGSEL— Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nanda Rodiyana (NR), divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (09/1/2020) lalu. Hukuman yang terbilang ringan itu sontak membuat SV, korbannya geram. Melalui kuasa hukumnya, korban yang juga istri pelaku ini pun menyatakan banding dan mendesak agar suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan itu dipecat dari ASN.
Menanggapi desakan itu, Kepala Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, Apendi, angkat bicara soal status NR, oknum ASN di KPU Tangsel. Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan organik dari KPU RI. “Jadi yang bersangkutan ASN organik dari KPU RI,” jelas Apendi di kantornya, Senin, (13/1/2020).
ASN yang bertugas pada lembaga penyelenggara Pemilu terdiri dari dua kategori. Pertama, ASN yang berasal dari perbantuan pemerintah daerah setempat, dan kedua, ASN organik dari lembaga pusat. “Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti,” katanya.
Dia mengaku sudah mengkonfirmasi terkait status pelaku. “Sudah saya konfirmasi ke Sekretaris KPU Tangsel bukan ASN dari pemerintah. Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Terpisah, salah satu komisioner KPU Tangsel mengatakan jika Sekretaris KPU Tangsel sedang menuju KPU Banten untuk membahas kasus yang menimpa anak buahnya. “Kasek lagi ke KPU Banten. Bicarain soal masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum SV, korban sekaligus pelapor kasus tersebut menuntut terdakwa Nanda Rodiyana, dipecat sebagai ASN. “Jangan sampai terkesan ada pembiaran dari atasan terdakwa,” ungkap Damsik dari Law Firm Tosa & Partners, Minggu (11/1/2020).
Damsik menegaskan, Nanda Rodiyana bertugas di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Kota Tangsel. Dia berpendapat, seharusnya setelah ditetapkan tersangka, Nanda mengundurkan diri sebagai ASN. Pemerintah Kota Tangsel pun mestinya sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan atas terdakwa.
Damsik merasa putusan hakim jauh dari rasa keadilan. Alasannya karena di persidangan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana KDRT dengan pelecehkan seksual kepada korban. “Kami akan terus kawal kasus ini, dalam waktu dekat kami akan meminta perlidungan kepada Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan,” tegasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post