SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Unit 4 Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamankan Jhon Prasasto Simbolon pengemudi yang membawa mobil boks berisi solar timbunan. Jhon dibekuk saat sedang mengisi bahan bakar disalah satu SPBU di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Tangsel Iptu Bobby Putra Yusra mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan dari pengawas SPBU yang mencurigakan ada mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam sedang mengisi bbm solar bersubsidi.
“Bahwa ada kegiatan mencurigakan ada mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi BBM solar bersubsidi,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Atas laporan tersebut, kata dia, petugas langsung menuju lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil box tersebut. Menurut dia saat itu petugas juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan boks tersebut. Pihaknya kemudian menemukan dua tanki besar dan puluhan plat nomor palsu.
“Dari pengawas melaporkan ke Binamas polsek terdekat kemudian setelah dilaporkan tim opsnal Reskrim Polsek Serpong dan juga tim opsnal Satreskrim Unit Krimsus Polres Tangerang Selatan ke TKP kemudian mengecek dan mengintrogasi pengemudi Mitsubishi L 300 tersebut kemudian di dapati bahwa di dalam mobil boks tersebut ada 2 tangki besar berukuran 1 ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” bebernya.
Bobby menerangkan atas kejadian ini pihaknya telah mengamankan seorang tersangka. Kata dia, kini sopir tersebut mendekam di rumah tahanan Mapolres Kota Tangerang Selatan.
“Untuk saat ini kami telah mengamankan satu orang pelaku yang telah kita jadikan tersangka dan juga sudah kami tahan atas nama inisial J,” kata dia.
Bobby menerangkan dalam aksinya pelaku menggunakan barcode yang berbeda untuk bisa mengisi BBM di lokasi yang sama. Kepada polisi, Jhon mengaku sudah beraksi selama tiga hari di wilayah Tangsel.
“Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku ini mengunakan barcode yang berbeda di setiap pengisiannya dengan cara menggunakan nomor polisi yang berbeda pada saat pengisian di SPBU di sekitar Tangsel. Menurut pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya baru selama 3 hari,” ungkapnya.
Kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap JS yang diduga merupakan bos dari tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (eko)
Diskusi tentang ini post