SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin menyatakan telah menemukan lebih dari 30 dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua THN Ari Yusuf Amir mengatakan, kecurangan itu dilakukan dengan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan bantuan sosial (bansos).
“Kami telah mencatat paling tidak saat ini sudah tidak kurang 30 pelanggaran di seluruh Indonesia. Karena THN sudah ada di 34 provinsi dan semua tim hukum melaksanakan kewajiban mereka. Jadi setiap ada pelanggaran di daerah langsung dilaporkan ke pihak pusat,” kata Ari Yusuf dalam jumpa pers di Markas Pemenangan Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Pelanggaran tersebut memiliki beberapa kategori mulai dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan etika, indikasi politik uang serta penyalahgunaan infrastruktur pemerintahan, termasuk bantuan sosial, oleh pihak-pihak tertentu.
“Dugaan itu semakin dipertontonkan secara vulgar tanpa malu-malu kepada publik dan memprihatinkan,” lanjut Ari.
Terkait bansos, Ari menyinggung pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat membagikan bansos di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024).
“Bagaimana Pak Airlangga membagikan dan mengatakan bahwa ini adalah bantuan dari Pak Jokowi,” ucap dia.
Pembagian bansos untuk kepentingan politik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembagian bansos yang menggunakan dana APBN, yang seharusnya diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, tanpa perlu seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Ketua Dewan Penasehat THN AMIN Hamdan Zoelva menyatakan siap memidanakan dugaan pelanggaran bagi-bagi bansos, untuk kepentingan politik yang bersumber dari anggaran negara jelang Pemilu 2024.
“Kami akan tunggu dan kami akan proses. Kalau kami menemukan di daerah-daerah, ada yang menyatakan bansos merupakan anggaran negara, kemudian disampaikan ke masyarakat, itu dari pasangan calon tertentu, kami akan proses secara pidana. Itu adalah tindak pidana korupsi dan merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Terkait pola kecurangan terkait ASN, Ari Yusuf Amir mengklaim menemukan dua pola kecurangan terkait ASN, terutama kepala desa. Pertama, kepala desa yang dilibatkan untuk mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
“Sebagaimana fakta adanya pertemuan desa bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di Maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02,” tutur dia.
Pola kedua, kriminalisasi kepala desa dengan dugaan penyelewengan dana desa.
“Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar supaya mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon,” imbuh dia.
Atas banyaknya dugaan pelanggaran dalam pemilu, Timnas AMIN meminta agar Bawaslu RI untuk lebih maksimal.
“Setiap proses pelanggaran-pelanggaran itu kita lengkapi dengan fakta dan bukti. Kami ingatkan mohon sekali supaya semua penyelenggara pemilu berlaku netral, kalau semuanya netral, kita tinggal adu bukti, adu fakta,” tuturnya.
Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi meminta seluruh kades agar tidak takut melawan praktik kecurangan dan intimidasi.
“Dugaan kriminalisasi terhadap kepala desa melalui dugaan penyelewengan dana desa karena tetap mempertahankan netralitas dan independensi dalam Pemilu 2024,” kata Syaugi.
Syaugi mengatakan hal itu diduga dilakukan pasangan calon tertentu. Mereka sengaja menyeret kades masuk pusaran politik dengan berbagai modus.
“Ini praktik menyimpang dan berbahaya bagi legitimasi pemimpin bila terpilih,” tegas dia. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post