SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersiap melakukan gugatan tentang masa jabatan kepala daerah hasil pemilu kepala daerah (pemilukada) 2020 . Kini mereka pun mematangkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menekankan, sesuai konstitusi, setiap kepala daerah menjabat 5 tahun. Pemotongan masa jabatan melalui Undang-Undang (UU) Pilkada, bertentangan dengan konstitusi. Bupati Jember yang juga Koordinator Apkasi Provinsi Jawa Timur (Jatim), Hendy Siswanto mengatakan, Apkasi sepakat membentuk tim kecil, sebagai kuasa untuk menyampaikan tuntutan bupati ke MK maupun lembaga terkait lainnya, dalam pertemuan 273 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020, di Jakarta, Kamis (11/1/2024) lalu.
Menurut Hendy, dia mendapat tugas mengoordinatori tim kecil, untuk menggodok gugatan ke MK. Tim tersebut beranggotakan 10 orang, untuk mempersiapkan gugatan. “Pilkada serentak tahun ini, menyebabkan masa jabatan para pemenang Pilkada 2020 terancam terpangkas alias tidak genap lima tahun. Sementara ini, saya diminta jadi koordinator,tapi saya berharap Ketua Umum Apkasi yang menjadi koordinatornya, karena ini masalah nasional,” ujarnya.
Dalam gugatan itu, lanjut Hendy, pihaknya meminta agar masa jabatan kepala daerah tetap genap lima tahun. Terlebih, ungkapdua, Surat Keputusan (SK) para kepala daerah hasil Pilkada 2020, masih tetap lima tahun. “Sampai hari ini, belum ada regulasi yang merevisi SK itu atau memberhentikan mulai bulan apa. Kalau ngomong Pilkada serentak, ada regulasinya. Tapi, untuk bupati yang habis masa jabatannya belum ada,” jelas dia.
Hendy menegaskan, Pilkada serentak seharusnya menjamin hak-hak masyarakat. Selain itu, UU terkait Pilkada juga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan menyalahi prosedur. “Jangan sampai, ada yang dirugikan. Jadi yang diserentaknya apanya dulu? Kan yang diserentakkan adalah Pilkada-nya, bukan masa jabatannya. Jadi, ini harus bertahap,” tegasnya.
Hendy beralasan, bupati adalah hasil pemilihan lansung oleh masyarakat. Sementara penjabat bupati boleh diserentakkan, karena masuk dalam regulasi ASN. Dia pun mencontohkan, perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . “Teman-teman di KPK masa jabatannya diperpanjang satu tahun. Ada regulasi yang memperbolehkan. Itu bagus, itu hal yang benar. Sedangkan masa jabatan kami dipotong,” tandasnya.
Senada, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyebutkan,gugatan ke MK merupakan keputusan bersama Apkasi terkait pengurangan masa jabatan. “Agenda utama upaya hukum Apkasi terkait pengurangan masa jabatan sejumlah kepala daerah di Indonesia. Kemarin, kami membuat satu kesepakatan terkait keresahan kita untuk menjadi satu bahan materi mengajukan gugatan ke MK,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kesepakatan yang ada sepenuhnya telah ditangani Tim Advokasi Apkasi. Menurut dia, pihaknya menargetkan sebelum Februari 2024 seluruh materi gugatan telah rampung dan siap didaftarkan ke MK. “Semua sepakat. Karena memang ini hak konstitusi kami, jadi bukan karena sesuatu hal. Adanya pemangkasan masa jabatan kepala daerah tentu membuat banyak program kerja yang telah disusun tidak dapat berjalan maksimal,” tegasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post