SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Laporan polisi yang dilayangkan pedagang Pasar Kutabumi Maryani Manulang terhadap Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti dianggap salah sasaran. Anggapan itu ditegaskan kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron.
Deden menegaskan laporan yang dibuat Maryani melalui kuasa hukumnya Komarudin Simanjuntak atas tuduhan pelaporan palsu tidak tepat dan salah sasaran. Menurut Deden, penetapan status tersangka kepada Maryani Manulang merupakan pengembangan dari penyidik Polresta Tangerang.
Ditambah lagi, klaim Komarudin bahwa Maryani memiliki hak atas toko di Pasar Kutabumi tidak akurat. Sebab, kata dia, Maryani hanya memiliki bukti menyewa toko bukan bukti kepemilikan lahan yang permanen atau sertipikat.
Sedangkan, bukti kepemilikan hak sewa itu memiliki masa aktif hingga Januari 2023 lalu. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik Perumda Pasar NKR.
Menurut Deden, Direktur Utama Perumda NKR melaporkan Maryani atas nama instansi bukan perorangan. Sehingga pelaporan terhadap Finny pun salah sasaran.
“Dirut melaporkan mengatasnamakan instansi, bukan perorangan. Lalu, kepemilikan yang dipakai oleh Maryani Manulang merupakan hak guna pakai, bukan kepemilikan permanen (sertipikat). Jadi salah sasaran, ” kata Deden Sukron, Rabu (17/1).
Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti Finny mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku atas pelaporan terhadap dirinya.
“Saya akan mengikuti dan menghormati hukum yang berlaku. Bilamana memang ada pemanggilan, terkait pelaporan terhadap saya, ya saya akan datang, ” tukasnya.
Untuk diketahui, Maryani adalah salah seorang dari tiga pedagang pasar yang dilaporkan Perumda Niaga Kerta Raharja ke Polresta Tangerang. Dia kemudian menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal Pasal 160 KUHP, Pasal 167 dan Pasal 385 Ayat 1 KUHP.
Maryani dikenakan Pasal 160 karena dianggap melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU. Kemudian dia dijerat pasal 167 lantaran dinilai memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Sedangkan pasal 385 berkaitan dengan perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Komarudin Simajuntak mengatakan langkah Perumda Niaga Kerta Raharja menjerat Maryani Manulang dengan pasal memasuki pekarangan tanpa izin sebagai sebuah kesalahan. Bahkan tindakan itu dianggap sebagai membuat laporan palsu. Sebab, kata dia, Maryani merupakan pemilik lahan yang sah sehingga tidak layak dilaporkan dengan tuduhan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
“Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah,” sambung Kamarudin.
Kamarudin menyatakan, bukti sah yang dimiliki oleh Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029.
“Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani, Red) menuntut keadilan ke Polda Banten. Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” kata Komarudin, Minggu (14/1).
Dalam kesempatan tersebut, Finny juga menegaskan agar para pedagang yang ada di Pasar Kutabumi untuk segera pindah ke TPPS. Pasalnya, pasar tersebut sudah ditutup sejak 26 Desember 2023 lalu. Maka dari itu dilarang ada aktivitas jual beli apapun. Bahkan, dirinya mengatakan apabila ada pungutan salar atau sewa terhadap pedagang pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.
“Tidak boleh ada aktivitas apapun, maka dari itu pedagang harus segera pindah semuanya. Lalu, apabila ada salar disana maka kami akan memprosesnya secara hukum, karena sejak 26 Desember 2023 lalu, pasar sudah ditutup dan tidak boleh ada pemungutan salar apapun, ” tegasnya.
Saat disinggung terkait pembongkaran bangunan pasar, Finny mengatakan pihaknya akan melakukan pembongkaran fisik atau bangunan pasar setelah Pemilu 2024 terlaksana. Maka untuk saat ini, belum diintruksikan untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau terkait fisik. Yaitu, pembongkaran akan dilakukan pasca Pemilu 2024, ” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post