SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepala Desa (Kades) Taban Kecamatan Jambe berinisial AB ditangkap unit harta dan benda (Harda) Kepolisian Resort Tangerang Selatan pada Selasa (16/1) subuh.
AB diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah milik salah satu warga BSD Serpong.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat.
Menurut Yayat, polisi menangkap AB di rumah salah satu staf Desa Taban bernama Arwita yang tinggal di Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/1).
“Iya betul, persoalan tanah yang sudah lama, belum diselesaikan, ” singkat Yayat Rohimat kepada Satelit News, Jumat (19/1).
Lanjut Yayat, DPMPD sendiri akan menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Sementara, untuk pelayanan Desa Taban tetap harus berjalan.
Pasalnya, di kantor desa masih ada Sekdes dan perangkat desa.
“Selagi ditangani pihak APH, kita hormati prosesnya. Kita belum tahu keputusan akhirnya seperti apa, tetapi pelayanan di desa tetap terus berjalan,” tukasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post