SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kepala Desa (Kades) Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sejumlah bidang tanah.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Wendi Afrianto.
“Benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. A terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, A ditangkap unit harta dan benda (Harda) Polres Tangsel pada Selasa (16/1/2024). Saat ini iapun sudah mendekam di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wendi merinci, bagaimana konstruksi kasus tersebut berawal. Kata dia, A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban. Lahan tersebut berada di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan Rangkas Bitung.
Namun, kata Wendi, kerjasama tersebut hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah saja.
“Sdr. A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kec. Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung kepada Korban. Namun Sdr. A hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya keatas nama korban dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. A,” ungkapnya.
Wendi menambahkan, berdasarkan keterangan penyidik atas kasus tersebut, berkas pelaku sudah diteliti JPU dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini status dari Sdr. A sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik berkas Sdr. A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post