SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Sebanyak 30.257 butir obat terlarang siap edar disita Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Obat-obatan terlarang itu dijual secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako. Termasuk dijual daring dengan sistem penjualan cash on delivery (COD).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerag Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram itu.
Kepolisian yang menindaklanjuti informasi tersebut lalu berhasil mengamankan 14 tersangka diantaranya berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).
“Serta barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30 ribu, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir,”ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Kata Zazali, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.
“Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir,”ucapnya.
Kepada tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (mg05)
Diskusi tentang ini post