SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keberatan dengan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Pasalnya, kenaikan pajak tersebut sangat memberatkan pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata.
“Kami tidak anti kenaikan pajak, jika kenaikannya 1-2% tidak masalah. Tapi jika 40-75% sangat memberatkan pelaku usaha,” ujar Ketua Aspira Tangsel, Yono Hartono.
Kata Yono, pihaknya meminta pemerintah dapat mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan 40-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang atau batalkan kenaikan pajak 40-75%, karena sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan,” sebutnya.
Yono mengatakan, sebelum diimplementasikan undang-undang yang dibuat pada 2022 itu, seharusnya dapat diakomodir dan disosialisasikan degan pelaku usaha, asosiasi dan akademisi.
“Tiga tahun kami vakum tidak bisa berusaha dihantam covid-19, dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikkan pajak sebesar itu, pasti akan sangat memberatkan usaha hiburan. Sangat mematikan,” katanya.
Yono berharap, pemerintah dan stakeholder terkait bisa membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.
Hal itu bertujuan agar skema kenaikannya tidak memberatkan pelaku usaha, karena penerapan pajak hiburan merupakan wewenang pemerintah daerah. Selain, kata dia, perlu adanya sosialisasi dan solusi yang tidak memberatkan sebelah pihak.
“Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post