SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak saat ini tengah menunggu hasil persetujuan Pemerintah Provinsi Banten terkait tiga perda yang telah disahkan. Regulasi di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 tersebut untuk menaungi pembiayaan khusus kepada kelompok petani yang masuk dalam program upland area.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti menyebut, tiga raperda itu salah satunya tentang penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung. “Untuk Perda Penyertaan Modal sudah masuk ke Pemprov Banten, saat ini hanya tinggal menunggu hasil penetapan fasilitasinya keluar,” kata Wiwin, Minggu (21/1/2024).
Wiwin menjelaskan, Perda Penyertaan Modal kepada kedua lembaga keuangan pemerintah daerah tersebut untuk menjadi regulasi yang mengatur mengenai pembiayaan khusus kepada kelompok petani yang masuk dalam program upland area. “Penyertaan modal ini diperuntukkan bagi para petani tersebut. Mulai dari program fisik, sarana dan pembiayaan,” ujar Wiwin.
Setelah Perda Penyertaan Modal BPR dan LKM, dua raperda yang juga disiapkan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah perubahan bentuk perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umun daerah air minum (Perumda), dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). “Dua raperda ini sudah kami sampaikan usulannya ke DPRD untuk bisa segera dilakukan pembahasan,” imbuhnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri membenarkan regulasi penyertaan modal tersebut. Katanya, regulasi tersebut sebagai bentuk dalam memfasilitasi petani di Kabupaten Lebak. “Regulasi itu diharapkan bisa menjadi peningkatan di sektor pertanian dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak,” pungkasya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post