SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana meminta agar seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk bekerja dengan baik, disiplin dan menaati aturan yang ada.
Berkenaan dengan rencana pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau CPNS, Pemprov Banten berkomitmen untuk menyelesaikan semuanya sampai akhir tahun 2024 ini.
“Itu merupakan komitmen bapak Pj Gubernur Banten, seiring dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023, dalam rangka penataan pegawai non ASN yang diberikan batas waktu sampai akhir tahun 2024 ini. Kita berharap semuanya bisa terakomodir,” kata Nana, seusai berdialog bersama forum pegawai non ASN kategori II di lingkungan Pemprov Banten, Selasa (23/1/2024).
Dikatakan Nana, pada tahun ini akan ada rencana pengangkatan P3K dan CPNS untuk di Provinsi Banten, yang itu akan difokuskan kepada pegawai Non ASN yang sudah lama mengabdi, meskipun ada kuota yang diberikan untuk umum.
“80 persen kita alokasikan untuk pegawai non ASN, sisanya untuk umum,” pungkasnya.
Meski demikian, tambahnya, seluruh peserta yang mengikuti seleksi P3K maupun CPNS harus mengikuti tes seleksi sebagaimana mestinya. Itu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
Namun Nana menegaskan, jika pegawai Non ASN yang sudah lama mengabdi itu akan menjadi satu poin yang cukup besar dalam penilaian.
“Bisa mencapai 60 poin itu nilainya. Sehingga mereka tinggal melengkapi yang 40 poinnya saja untuk bisa lolos seleksi,” ujarnya.
Adapun terkait dengan formasinya, sampai saat ini Nana mengaku masih menunggu keputusan dari Pusat.
“Nanti kita juga masih menunggu arahan lebih lanjutnya,” imbuhnya.
Ketua Forum non ASN K2 Pemprov Banten Taufik Hidayat, mengapresiasi atas komitmen Pemprov Banten tersebut.
Meski rencana awalnya tidak ada tes seleksi, namun ia mengaku jika itu merupakan amanah Undang-Undang, mau tidak mau harus ditaati.
“Yang penting kita minta formasi khusus bagi yang sudah lama mengabdi dan usia lanjut yang mendekati masa pension,” ucapnya.
Dikatakan Taufik, total pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten sekitar 16.787 orang, yang terdiri dari 5.050 tidak terkonfirmasi datanya di BKN, 11.737 yang sudah terkonfirmasi di BKN.
Jika kita mengacu pada aturan undang-undang di atas, mereka semua seharusnya sudah bisa terakomodir sampai akhir tahun 2024 ini.
“Kita sudah melakukan penataan semuanya by name by jenjang pendidikannya dari masing-masing OPD yang sudah ada di BKD untuk datanya,” ucapnya lagi.
Meski demikian, Taufik mengaku, akan terus mengawasi proses perekrutan ini sampai benar-benar terlaksana dengan baik. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya miskomunikasi yang dapat menimbulkan gejolak dari teman-teman honorer.
“Ketika apa yang kita harapkan tidak sesuai, kita akan bicarakan kembali langkah apa yang akan dilakukan karena itu amanat undang-undang,” tutupnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post