SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak pada salah satu kontestan Pemilu itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ditanya wartawan soal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik aktif berkampanye pada saat ini, Jokowi mengatakan itu merupakan hak demokrasi.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) dalam acara acara Penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules.
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya.
Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, presiden dan menteri boleh berpolitik. “Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan. “Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?” katanya.
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons pernyataan Jokowi tersebut. “Menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar menimbang pandangan tersebut karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua,” kata Anies di Jogja.
Anies menyatakan, ini bukan perkara setuju atau tidak setuju. “Semua yang menjalankan kewenangan merujuk pada aturan hukum bukan, merujuk pada selera, bukan merujuk pada kepentingan yang mungkin menempel pada dirinya mungkin menempel pada kelompoknya,” jelasnya.
Anies menyerahkan kepada pakar hukum untuk menilai agar opini-opini subjektif tidak terus bermunculan. “Bernegara itu mengikuti aturan hukum. Jadi kita serahkan pada aturan hukum. Aturan hukumnya bagaimana,” ujar Anies. “Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh ya berarti ya tidak boleh. Kalau aturan hukumnya bilang boleh ya berarti boleh. Jangan sampai jadi negara kekuasaan di mana hukum diatur oleh penguasa. Kita ingin penguasa diatur oleh hukum,” imbuh Anies.
Anies juga menegaskan tidak akan gentar jika memang Jokowi berpihak pada salah satu paslon kompetitornya. “Kita siap hadapi saja. Itu bagian dari konsekuensi. Tapi kami percaya kok selalu ada hikmahnya,” jelas dia.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD tak banyak bicara ketika ditanya responnya. “Ya ndak papa. Kalau presiden mengatakan begitu silakan aja. Anda mau ikut atau nggak, itu kan terserah,” kata Mahfud, di DI Yogyakarta.
Disinggung mengenai aturan, dia enggan menjawab dan menyerahkan ke biro hukum. “Ceritanya ke apa namanya biro hukum sekretaris negara aja,” kata dia.
Apakah pernyataan presiden itu bisa memperkeruh suasana? “Ndak. Kalau saya ndak keruh tuh, malah sejuk ini di sini,” jawab dia.
Sementara itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Jokowi sangat dangkal.
“Ini berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu, termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ungkapnya. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post