SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pembangunan gedung baru RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menjadi perhatian sejumlah anggota Komisi III DPRD Lebak. Wakil rakyat itu meminta agar pembangunan yang menelan anggaran belasan miliar jangan sampai mangkrak.
Salah satu yang mengkritisi hal ini adalah Bangbang SP. Dirinya tidak mempersoalkan jika pekerjaan lambat penyelesaiannya dan dilanjutkan pengusulan tambahan waktu kontrak selama itu ada dalam aturannya. Namun, ia menegaskan pembangunan gedung baru RSUD yang bakal difokuskan untuk fasilitas poli tersebut selesai dan bisa digunakan sesuai harapan.
“(Penambahan waktu pengerjaan) Kalau itu dibolehkan dalam aturan undang-undang tidak masalah untuk waktu. Yang jelas, yang kami garis bawahi jangan sampai proyek ini mangkrak, ke bawah enggak ke atas engak akhirnya mendek,” tegas Bangbang saat di temui di Sekretariat DCP Partai Gerindra Lebak di Jalan Rangkasbitung-Pandeglang di Kampung Tajur, Kecamatan Cibadak, Lebak, Kamis (25/1/2024).
Bangbang mencontohkan ada sejumlah proyek miliar di Kabupaten Lebak yang mangkrak. Salah satunya pembangunan Pasar Cipanas. Maka dari itu, ia pun tidak mau kejadian serupa menimpa pembangunan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
“Ya seperti halnya Pasar Cipanas, Kecamatan Cipanas mangkrak. Kenapa layanan kesehatan faskes rujukan rumah sakit ini harus dimaksimalkan karena tadi itu pengunjungnya tidak hanya warga Lebak melainkan di luar Lebak,” tuturnya.
“Layanan berobat jalan masih numpuk ini harus diperbaiki dan lain-lain. Nah (hadirnya gedung baru) Kami meyakini adanya gedung baru ini layanan RSUD akan baik, mungkin tidak ada pasien-pasien atau berobat jalan yang numpuk sampai telantar,” kata Bangbang.
Di tengah rumor keterlambatan pengerjaan tidak sesuai kalender kerja pada proyek RSYD Administrasi, Bangbang berpesan kepada pemborong bisa selesai tepat waktu sesuai dengan penambahan waktu kontrak. “Pemborong khususnya pihak ketiga selesaikan jangan sampai ini (bangunan) tidak terpakai bulan depan. Ini udah lambat sebulan,” ujar Bangbang.
“Terkait punishment itu yang saya tahu ketika habis kontrak dia biasa akan mengusulkan perpanjangan kontrak, kalau perpanjangan kontrak itu di-ACC maka pengerjaan dilakukan. Namun jika perpanjangan itu tidak diakomodir punishment itu berlaku. Kita belum tahu ini ada perpanjangan kontrak atau tidak,” ucap.
“Intinya jika ada penambahan waktu 50 hari pengerjaan itu harus selesai karena rumah sakit ini adalah salah satu muka pemerintah daerah, jika rumah sakitnya rusak juga kita juga yang nanggung,” ujar politisi Gerinda ini.
Saat disinggung melihat keterlambatan pengerjaan ada berpotensi korupsi? Bangbang enggan berkomentar. Sebab ujarnya bakal ada audit. “Ya nanti ada audit, saya no comment soal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menegaskan bakal ada sanksi finansial bagi kontraktor pembangunan gedung baru RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Sanksi yang diperkirakan mencapai ratusan jura rupiah tersebut pasca pengerjaan pembangunan tidak sesuai jadwal. (mulyana)
Diskusi tentang ini post