SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja diberhentikan atau dipecat dari jabatannya, Kamis (25/1). Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang partai Demokrat, Suwandi.
Pemberhentian Sarnaja itu, berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada Selasa (23/01/2024) lalu. Dimana, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyimpulkan bahwa, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.
Kata Ulumudin, selain Sarnaja. Dua anggota Panwaslu Jayanti, yaitu Dede dan Sandi juga mendapatkan sanksi administrasi.
“Kedua, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin kepada Satelit News, Kamis (25/1).
Maka dari itu, kata Ulumudin, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan, pemecatan atau pemberhentian kepada Sarnaja.
“Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. Sementara, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus hanya diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis),” tandasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan, keputusan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap, sangat pantas diberikan kepada Ketua Panwascam Jayanti. Karena, kata Ulumudin, ini merupakan kali kedua, Sarnaji melakukan pelanggaran kode etik.
“Keputusan ini akumulasi pelanggaran dirinya pribadi sebagai pengawas Pemilu, jadi sangat pantas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muklis menambahkan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Sarnaja, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian.
“Yang jelas terhitung 23 Januari 2024 yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan atribut Panwaslu. Terkait tindakan pidana pemerasannya, merupakan kewenangan Polisi,” tukas pria yang biasa disapa akrab Culik.
Lanjut Culik, soal pemberian sanksi peringatan keras tertulis yang diberikan kepada dua orang komisioner Panwascam Jayanti, yakni Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus bukan atas keterlibatan mereka dalam dugaan pemerasan.
“Dalam penelusurannya tidak terbukti, walaupun nama keduanya disebut-sebut, tapi kan hanya katanya, secara hukum tidak bisa dibuktikan,” terangnya.
Namun, kata dia, kedua komisioner itu terbukti melakukan kelalaian prosedur soal penanganan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Caleg Demokrat. Dimana, kasus itu belum diselesaikan dan teregister.
“Maka dari itu, Bawaslu akan menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu, Suwandi. Masih kita dalami, ” tegasnya.
Diinformasikan, berdasarkan bukti rekaman yang berdurasi 4.50 menit, Ketua Panwascam itu meminta uang senilai Rp 20 juta. Agar dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPRD Demokrat Suwandi tidak diproses hingga tingkat Bawaslu.
Bahkan, dalam percakapan direkaman itu, Sarnaji mengaku, pungutan tersebut sudah biasa dilakukan kepada Caleg-caleg partai lainnya yang melakukan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Jayanti. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post