SATELITNEWS.COM, SERANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang, berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak pengusaha hotel dengan adanya kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen. Karena kebijakan sepihak tersebut, dinilai sangat merugikan dunia pariwisata.
Ketua PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman mengaku, terkejut dengan adanya kenaikan pajak hiburan. Meskipun memang tidak terlalu berdampak signifikan, karena tidak banyak hotel di Kabupaten Serang yang menyediakan tempat hiburan.
Namun demikian, kata Yurlena, sebelum mengambil sebuah kebijakan, Pemerintah Daerah seharusnya berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak pengusaha hotel. Selain itu, juga harus melihat kondisi lapangan yang tengah dialami oleh perhotelan.
“Kita bekerja keras, memulihkan pariwisata pasca pandemi Covid-19 yang sangat merugikan, dan sekarang pemerintah malah ingin menaikan pajaknya. Tentu saja kita kaget, dan banyak yang protes atas kebijakan ini,” kata Yurlena, Minggu (28/1/2024).
Yurlena pun mengungkapkan, dinaikkannya tarif pajak hiburan, tidak menjadi sebuah solusi karena tempat hiburan bukan menjadi kebutuhan utama bagi pengunjung. Apalagi hanya pengunjung menengah ke atas, yang dapat menikmati fasilitas hiburan seperti SPA dan lainnya.
Selain itu, hotel di Kabupaten Serang juga tidak semuanya menyediakan tempat hiburan, kalaupun ada, hanya orang berduit yang bisa menikmatinya.
“Jadi, kalau dinaikan harganya, kemungkinan malah nambah sepi, makanya kenaikan harga bukan menjadi solusi untuk menutupi kenaikan pajak,” tuturnya.
Sementara, sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memastikan, tarif pajak jasa hiburan SPA dan panti pijat naik 40 persen dari sebelumnya 25 persen. Kenaikan tersebut, mengacu pada Undang – Undang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa apa dengan adanya kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Sebab domainnya ada di pusat.
“Ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di kita, kenaikan ini mengacu pada Undang undang HKPD, kalau di undang undangnya 40 persen kita tidak bisa turunin jadi 30 persen, karena akan menyalahi aturan, tapi yang naik 40 persen hanya spa dan panti pijat saja,” kata Nizam.
Diakui Nizam, potensi pajak SPA dan Panti Pijat tersebut lumayan besar yaitu mencapai Rp200 juta lebih. Dengan demikian, adanya kenaikan pajak tersebut dipastikan akan ada peningkatan penerimaan pajak.
“Kita pajak hiburan targetnya naik dari tadinya Rp1,4 Miliar menjadi Rp1,6 Miliar, cuma tidak serta merta pajak itu (Spa dan panti pijat), ada ketangkasan, bilyard, kolam renang dan lain lain,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post