SATELITNEWS.COM, LEBAK—Seorang istri berinisial NS melaporkan suaminya DAF ke Mapolres Lebak atas dugaan penelantaran rumah tangga. Pria yang bertatus ASN di lingkungan Kementerian Agama tersebut kini sudah ditetapkan tersangka.
“Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggungjawab dan melukai kebathinan saya dan anak-anak serta keluarga besar saya. Saya menyerahkan semuanya ke Kepolisian,” kata NS, Senin (29/01/2024). NS melaporkan suaminya kepada pihak berwajib bukan tanpa dasar. Ia dan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil sudah ditinggal dan tanpa adanya nafkah dari oknum ASN Kemenag Lebak tersebut sejak 27 Desember 2021 lalu.
Selain itu, oknum ASN yang telah ditetapkan tersangka oleh Mapolres Lebak itu juga telah meninggalkan beban utang ke bank sebesar sekitar Rp350.000.000. Utang tersebut merupakan utang tersangka dengan jaminan gaji NS sebagai PNS.
“Hal ini sungguh membebani saya, seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung utang suami pula, sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar,” NS mengungkapkan kekesalan hatinya.
Katanya, utang tersebut oleh tersangka dipergunakan sebagai modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. Bahwa Selama menjalankan usaha tersebut dari tahun 2015 sampai dengan 2022, tersangka diduga tidak jujur kepada dirinya mengenai keuangan usahanya.
“Tepatnya tanggal 27 Desember 2021 lalu, tersangka secara tidak bertanggungjawab dan alasan yang tak jelas meninggalkan saya dan anak-anak dan diduga membawa uang tunai senilai Rp150.000.000 dari laci lemari rumah dan faktanya sampai saat ini tersangka tidak pernah kembali ke rumah. Bahwa perbuatan ia ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak,” terangnya.
Lanjut NS, pada bulan Ramadan tahun 2022, dengan iktikad baik ia dan keluarganya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan datang ke rumah orang tua tersangka. Dimana tersangka tinggal saat ini, dan pada saat itu tersangka serta orang tuanya berjanji akan menyelesaikan masalah ini termasuk masalah utangnya kepada bank. Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada iktikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi dari tersangka.
“Tidak ada iktikad baik darinya untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan tersangka memberikan pernyataan bahwa tersangka tidak mau mengembalikan gaji istri tersangka yang dijadikan jaminan ke bank atas utang-utangnya,” imbuhnya.
Oknum ASN Kemenag Lebak yang kini sudah dijadikan tersangka dibenarkan oleh Penyidik Mapolres Lebak, Bripka A.H Limbong saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. “Iya sudah kang (ditetapkan tersangka), perkaranya sudah tahap penyidikan, sedang proses pemberkasan,” singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post