SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 13 tempat hiburan malam (THM) disegel Pemkot Serang bersama petugas gabungan. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut telah melakukan penyalahgunaan perizinan.
Tiga belas tempat hiburan malam yang disegel itu tersebar di sejumlah titik lokasi di Kota Serang. Di antaranya adalah Ioni Cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx Cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana Cafe, Alexxa Cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe dan Humbang Has Cafe (Kalodran).
Yedi menerangkan, Pemkot Serang memberikan izin kepada pihak pengelola untuk menjalankan usaha resto dan cafe. Namun pada pelaksanaannya, izin yang diberikan itu justru digunakan untuk menjalankan usaha tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Hari ini kita menyegel 13 titik lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan,” katanya pada Senin (29/1).
Yedi menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk peringatan dari Pemkot Serang kepada para pelaku dan pengelola THM, lantaran telah menyalahgunakan izin yang diberikan. Selain itu ia juga mengatakan bahwa, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Februari 2024 kepada pengelola untuk segera melakukan pengosongan. Barulah setelah itu Pemkot Serang beserta jajarannya, bergerak melakukan eksekusi pembongkaran terhadap sejumlah THM tersebut.
“Ini kita kasih spare waktu tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Jadi ini peringatan dulu, baru kita bongkar,” tuturnya.
Yedi mengancam, jika setelah dilakukan pembongkaran, pihak pengelola kembali mendirikan ataupun membuka THM, maka Pemkot Serang tidak akan sungkan-sungkan menjerat mereka dengan ancaman pidana.
“Ini kalau buka lagi ini kita harus taat kepada peraturan perundang-undangan di dalam KUHP Pasal 252 ayat 1 bisa dikenakan pidana 4 tahun kurungan,” tegasnya seraya dengan nada mengancam.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan selain menyalahi perizinan yang diberikan, di antara THM yang berhasil ditindak itu juga rupanya ada yang ilegal.
“Ini ada bangunan baru, tidak ada izin, tidak ada IMB, tidak ada izin usaha maupun izin yang lain,” ujarnya.
Kemudian terkait THM yang memiliki izin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, Subagyo mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tegas berupa pencabutan izin usaha yang telah diberikan. Setelah dilakukan pencabutan itu barulah kemudian, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
“Kalau memang nanti ada laporan dari masyarakat mereka masih melakukan aktivitas, kita bongkar sebelum bulan puasa kita bongkar,” ucapnya.
Sementara itu di sisi lain, Lehan yang merupakan warga asli Kalodran mengaku dirinya merasa resah dengan adanya tempat hiburan malam di lingkungannya. Menurutnya dengan hadirnya tempat seperti itu, justru dapat merusak generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa.
“Merusak generasi muda, gitu loh. Dilarang pun susah karena ada tempatnya. Kalau seandainya tidak ada tempatnya ya, insyaallah bisa dilarang anak muda itu,” tuturnya.
Selain karena dinilai dapat merusak moral generasi muda, kehadiran THM pun dirasa sangat mengganggu kenyamanan warga. Menurut pengakuannya, warga merasa terganggu lantaran merasa bising dengan suara-suara nyaring lagu yang keluar dari dalam bangunan tersebut.
“Sangat meresahkan dan merugikan. Kesatu suaranya terlalu keras kalau malam, hampir subuh malah,” ujarnya.
Sebagai warga Lehan berharap, pemerintah dapat menutup secara permanen tempat hiburan tersebut, agar warga sekitar dapat hidup tenang dan nyaman.
“Harus tutup permanen,” tandasnya. (lutfi/bnn)
Diskusi tentang ini post