SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Ribuan aset daerah tidak bergerak senilai ratusan miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat bermasalah. Mayoritas merupakan aset yang berasal dari daerah induk Kabupaten Tangerang.
“Ada 4.075,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Menurutnya, data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi soal 1.709 aset bermasalah itu adalah hasil rapat provinsi dengan kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada Kamis 11 Juni 2020. Jumlah itu terdiri dari 100 jenis aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru, serta 1.358 jenis aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Tangsel memaparkan bahwa sudah ditandatangani perjanjian kerjasama antara BPKAD Tangsel denga kantor BPN Tangsel,” jelas Warman.
Kesepakatannya, untuk menyetujui usulan program kerjasama pembuatan sertifikat sebanyak 4.075 secara bertahap kedepannya. BPKAD Tangsel dalam tahap pertama sekarang mau mengusulkan sebanyak 183 bidang. Kerjasama kedua pihak sudah memulai kegiatan dari Maret 2020. Namun karena pandemi Covid pengukuran tanah sempat terhenti di bulan April sampai dengan Mei.
“Bulan Juni baru mulai lagi. Dan insya Alloh 183 bisa dilaksanakan sertifikat di tahun 2020 ini,” jelas Warman.
Sementara, untuk aset bermasalah berupa lahan yang bernilai besar jumlahnya ada belasan bidang.
“Ya di bawah 20 bidang,” ungkap Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Billy Sukarsana.
Meski demikian ia enggan membuka data aset yang bermasalah berikut nilainya yang kini sedang dalam sengketa. Alasannya karena dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang berkepentingan untuk saling menggugat.
Menurutnya, masalah yang paling rumit adalah aset tidak bergerak warisan Kabupaten Tangerang. Ua menyontohkan, dahulu ada program instruksi presiden (Inpres). Misalkan seperti lahan di Jalan Haji Rean, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, ada ada lahan kosong yang oleh pemiliknya terdahulu dipersilahkan untuk dibangun gedung sekolah. “Lantas muncul gugatan dari ahli waris,” jelas Billy. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post