SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, batal mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal itu karena, Pemerintah Pusat memperpanjang waktu pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang semula ditenggat sampai 1 Februari menjadi 9 Februari 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon membenarkan, pihaknya belum bisa mengajukan kebutuhan pegawai kepada Pemerintah Pust tersebut.
“Belum, ditunda dulu karena ada perpanjangan dari Pusat,” kata Furkon, Kamis (1/2/2024).
Furkon mengatakan, waktu perpanjangan itu digunakan untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), disemua instansi pemerintahan di Pemkab Pandeglang.
“Kita selesaikan ANJAB ABK dulu, karena memang adanya perpanjangan ini. Kita akan usulkan formasi P3K kepada Kemenpan-RB paling besok atau paling telat hari Senin (4/2/2024) nanti,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mochamad Amri mengatakan, usulan pegawai yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat itu lebih diprioritaskan bagi para honorer yang sudah bekerja lama di Pemkab Pandang.
“Diprioritaskan bagi honorer, yang diusulkan itu merupakan hasil pendataan 2022 yang dilakukan BKPSDM. Setelah dilakukan pendataan jumlah yang belum masuk P3K ada 5.442 orang, nah setelah itu untuk penempatan itu semua dinas menyusun ANJAB dan ABK,” ujarnya.
Amri juga mengaku, pihaknya sudah melakukan analisis kebutuhan pegawai di semua instansi pemerintahan, hasilnya Pemkab masih kekurangan banyak pegawai, yakni mencapai 8.319 orang atau formasi.
“Sehingga berdasarkan kebutuhan instansi maka kebutuhan pegawai se-Pandeglang 20.882 orang pegawai yang sudah PNS dan P3K ada 12.503 orang. Artinya kekurangan 8.319 orang, maka itulah yang nantinya akan kita usulkan,” paparnya.
Amri mengatakan, dari 8.319 kebutuhan pegawai itu, nantinya dirumuskan berapa kesanggupan Pemkab dalam mengangkat pegawai di tahun 2024. Pertimbangannya, yakni ketersediaan anggaran untuk membayarkan gaji para pegawai tersebut.
“Namun, usulan itu harus berdasarkan keadaan anggaran, nantinya kita sampaikan kepada Ibu Bupati Irna Narulita dan TAPD, berapa nanti kesanggupannya. Karena kalau semuanya diusulkan, enggak mungkin karena anggaran kita terbatas,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post