SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 bocah di bawah umur, seorang pria paruh baya berinisial H (60) warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (30/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa, (30/1/2024) sekira pukul 19:00 WIB.
“Aksi bejat pelaku terbongkar, berawal pada Selasa, (30/1/2024) malam sekira pukul 19:00 WIB. Pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng,”ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/1/2024).
Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut, kata Zain, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu. Kemudian korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah. Korban pun lalu menceritakan perbuatan cabul pelaku tersebut kepada ibunya. “Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku,” ucapnya.
Setelah didesak, pelaku mengakui bahwa ia juga sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Sehingga orang tua korban langsung mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Diketahui, pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang untuk menangani dan mendampingi para korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mg05)
Diskusi tentang ini post