SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19. Selama masa tersebut warga wajib memakai masker. Sayangnya, banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Hal itu terlihat saat razia PSBB di Jalan Maruga Serua Ciputat, pada Selasa (16/6). Puluhan pemotor nekad tidak memakai masker saat berkendara. Razia digelar tepat di depan Balai Kota Tangsel.
“Hari ini kita melakukan razia bagi para pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker kita pinggirkan,” ujar Dimas Sakti, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Tangsel.
Alhasil, dalam tempo sekira 30 menit, sebanyak 40 pengendara sepeda motor yang mayoritas remaja terjaring razia itu. “Dari razia ini ada sekitar 40 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan dan sudah berikan sanksi,” ujarnya.
Para pengendara yang juga banyak di antaranya tidak memakai helm itu diberi sanksi sosial berupa pembersihan sampah di pendestrian jalan kantor walikota Tangsel.
Dalam razia itu, pengendara diberikan arahan mengenai aturan PSBB dan bahaya virus Corona. “Kita berikan arahan, kita berikan informasi terhadap perkembangan Covid-19 di kota Tangerang Selatan bahwa saat ini masih menjadi zona merah,” lanjutnya.
“Kami melakukan beberapa pembinaan sebagai sanksi sosial. Tadi beberapa kami berikan rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB dengan harapan kedepannya mereka tidak lagi keluar dari rumah tanpa menggunakan perlengkapan keamanan diri,” jelas Dimas.
Sanksi sosial lainnya yakni berupa ajakan untuk berjanji bahwa kedepannya kalau ke luar rumah akan menggunakan masker. “Dan juga beberapa kita ajak untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan ternyata beberapa tidak hafal gitu,” sambungnya.
Sebelum menggelar razia di depan kantor Walikota, pihaknya juga menggelar razia di kawasan BSD, Serpong Utara. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post