SATELITNEWS.COM, SERANG—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menyatakan investasi selama tahun 2023 mencapai Rp103,85 triliun. Dari capaian itu, Penanaman Modal Asing (PMA) masih mendominasi dibandingkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan catatan, total PMA yang masuk di Provinsi Banten sebesar Rp65,88 triliun atau 63,3 persen. Sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp37,97 triliun atau 36,5 persen.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan investasi tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 123.515 orang. Sedangkan jumlah proyek yang ada sebanyak 42.384 proyek.
“Terjadi peningkatan sebesar 43,93 persen jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 54.266 orang,” kata Virgojanti, Rabu (31/1/2024) malam.
Virgojanti melanjutkan, capaian investasi itu berdasarkan urutan Kabupaten dan Kota yang paling besar masuk ke Kota Cilegon Rp38,63 triliun, Kabupaten Tangerang Rp29,69 triliun, Kota Tangerang Rp14,99 triliun, Kabupaten Serang Rp10,29 triliun, Kota Tangerang Selatan Rp7,45 triliun, Kabupaten Lebak Rp1,66 triliun, Kabupaten Pandeglang Rp793 miliar dan Kota Serang sebesar Rp350 miliar.
“Realisasi investasi PMA paling besar di Kota Cilegon Rp36,94 triliun, sedangkan untuk PMDN Kabupaten Tangerang sebesar Rp16,69 triliun,” ucapnya.
Dikatakan Virgojanti, ada lima sektor unggulan dengan capaian realisasi investasi terbesar baik PMA maupun PMDN, yakni industri kimia dan farmasi sebesar Rp31,92 triliun.
Perumahan, kawasan industri dan perkantoran Rp18,49 triliun. Listrik, gas dan air Rp9,12 triliun. Transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp7,23 triliun dan jasa lainnya sebesar Rp6,57 triliun.
Sektor terbesar untuk PMA adalah industri kimia dan farmasi sebesar Rp30,11 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 793, sedangkan sektor terbesar untuk PMDN yaitu perumahan, kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp10,45 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 1.767.
“Sedangkan lima Negara berdasarkan sumber investasi PMA yakni Malaysia US$ 1.776 ribu, Korea Selatan US$ 709 ribu, Singapura US$ 671 ribu, Jepang US$ 416 ribu dan Hongkong, RRT sebesar US$ 273 ribu,” jelasnya.
Diungkapkan Virgojanti, capaian investasi Provinsi Banten yang masuk lima besar nasional itu berdasarkan rilis dari Kementrian Investasi pada tanggal 24 Januari 2024 lalu, dimana capaian investasi Provinsi Banten masuk lima besar nasional sebesar Rp103,9 triliun atau 7,3 persen.
Posisi empat besar ada Sulawesi Tengah dengan nilai investasi yang mencapai Rp112 triliun atau 7,9 persen. Lalu posisi tiga ada Jawa Timur Rp145,1 triliun atau 10,2 persen, posisi kedua ada DKI Jakarta sebesar Rp166,7 triliun atau 11,7 persen dan yang berada pada posisi pertama adalah Provinsi Jawa Barat dengan nilai investasi mencapai Rp210,6 triliun atau 14,8 persen.
Upaya yang dilaksanakan oleh DPMPTSP dalam merealisasikan capaian Investasi senantiasa memperhatikan beberapa aspek seperti aspek promosi dan kerjasama, aspek pelayanan perizinan, aspek data dan informasi serta aspek pengendalian.
Untuk aspek promosi dan kerjasama meliputi menyampaikan informasi tentang peluang investasi di Banten kepada pelaku usaha/masyarakat luas melalui berbagai media promosi, melaksanakan bisnis gathering dengan para pelaku usaha dengan tema yang lebih spesifik, memfasilitasi calon investor asing yang berminat berinvestasi di Banten, menyiapkan bahan promosi peluang investasi IPRO, memfasilitasi kerjasama antara usaha besar dengan mikro kecil dan menengah.
Lalu untuk aspek pelayanan perizinan meliputi menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan baik Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan (SIPEKA), memfasilitasi solusi atas kendala permohonan perizinan (Klinik Perizinan), menjaga mutu pelayanan perizinan sesuai ISO-9001 tahun 2015 dan ISO-27001 tahun 2013, memfasilitasi atas adanya pengaduan berkaitan dengan proses perizinan.
“Selanjutnya aspek data dan informasi yang meliputi mengkaji potensi investasi baru di Banten, menyiapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD), mengolah data perizinan dan realisasi investasi untuk feedback kegiatan promosi, mengembangkan SIPEKA,” tuturnya.
Yang terakhir adalah aspek pengendalian yang meliputi membagi target realisasi investasi Provinsi menjadi per Kabupaten/Kota; melakukan shortlist minimal 200 perusahaan PMDN yang akan dilakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Lalu mengusulkan minimal 10 perusahaan PMDN di lingkup Provinsi untuk berkolaborasi dengan UMKM.
Kemudian membuat daftar usulan perusahaan yang akan difasilitasi permasalahannya, melakukan pemantauan/sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM agar pelaku usaha UMKM dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), melakukan review LKPM melalui sistem OSS dan melakukan rekapitulasi atas LKPM yang telah direview sebagai bahan pertimbangan, berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan rutin, pengawalan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha yang terkendala menyampaikan LKPM akibat belum migrasi, penyesuaian nilai investasi, verifikasi PKKPR atau faktor lainnya.
“Serta koordinasi intensif dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah dikeluarkan untuk identifikasi potensi realisasi proyekk-proyek property/real estate,” pungkasnya. (lutfi)
Diskusi tentang ini post