SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Belum diselesaikannya pembuatan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), berdampak panjang. Buktinya, hingga saat ini belum ada investor yang berinvestasi di lima kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan industri.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengakui, belum terselesaikannya dokumen RDTR tersebut. Saat ini, kata dia, pembahasan mengenai dokumen RDTR masih dalam proses dan akan diselesaikan dalam waktu dekat atau sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua mekanisme sedang kami tempuh, agar dokumen RDTR selesai. Sebetulnya, proses investasi bisa dilakukan karena memang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sudah berubah, dan ada lima kecamatan yang akan dijadikan sebagai kawasan industri,” kata Tanto, Sabtu (3/2/2024).
Tanto mengatakan, Pemkab Pandeglang telah menyediakan lahan seluas 1.195 hektare di lima kecamatan, untuk dijadikan sebagai kawasan industri besar, sebagaimana dituangkan dalam RTRW Kabupaten Pandeglang tahun 2011 – 2031.
Kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Bojong, Sukaresmi, Pagelaran, Cibitung, dan Kecamatan Cikeusik.
“Kenapa di lima kecamatan itu dijadikan sebagai kawasan industri? Karena selain melihat aksesibilitas baik dari darat dan lainnya, juga karena didukung dengan jalur perairan atau laut. Jadi aksesnya mudah,” tambahnya.
Tanto menilai, banyak manfaat yang bisa dirasakan apabila kawasan industri tersebut dijadikan para investor untuk membuka perusahaan, selain menambah pemasukan terhadap kas daerah, perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri bisa meningkat.
“Dari perusahaan yang beroperasi kita bisa menarik beberapa jenis pajak dan masuk ke kas daerah. Selain itu, masyarakat setempat juga bisa bekerja atau membuka usaha seperti rumah makan dan kontrakan. Jadi investasi itu bisa menumbuhkan pusat perekonomian yang baru,” ujarnya.
Tanto juga mengaku, saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi mengenai kawasan industri tersebut, serta memudahkan para investor untuk menanamkan saham di tanah Pandeglang.
Oleh karena itu, dia mengajak kepada para pemilik modal agar bisa menjadikan Pandeglang sebagai tempat usaha.
“Kita, kami juga mempermudah proses perizinan bagi para investor. Bila biasanya mengurus izin membutuhkan waktu sepuluh hari, di lima hari bisa kita selesaikan agar para investor merasa nyaman dan aman membuka usaha di Pandeglang,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, menyambut baik penetapan kawasan industri tersebut.
Dia juga meminta, agar dokumen RDTR kawasan industri segera diselesaikan dan ditetapkan agar investasi bisa berjalan baik.
Hal itu karus dilakukan, karena bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, dia mengingatkan kepada Pemkab agar segera membuat regulasi yang melindungi dan memprioritaskan masyarakat pribumi agar tidak menjadi penonton.
“Investasi itu bagus, karena daerah akan sulit untuk maju tanpa ada investasi. Tetapi, harus juga dijadikan perhatian khusus mengenai keberadaan masyarakat pribumi, agar jangan sampai masyarakat kita hanya bisa melihat tanpa bisa merasakan pertumbuhan perekonomian karena investasi,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post