SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu atau setara dengan beras 2.5 Kg atau 3.5 liter. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah 1445 H bersama berbagai instansi pemerintah terkait.
“Berdasarkan hasil rapat bersama akhirnya kita ambil (harga beras) yang tengah yakni senilai Rp14.400 perliter. Sementara untuk uang itu sebesar Rp 40 ribu,” kata Ketua Baznas Lebak, KH Wawan Gunawan, Minggu (4/2/2024).
Namun demikian, nilai zakat fitrah di tahun 2024 ini mengalami kenaikan yakni dari tahun sebelumnya Rp 35 ribu kini jadi Rp 40 ribu. Begitupun untuk fidyah yang sebelumnya diangka Rp 45.000 kini menjadi Rp 60 ribu. “Kebijakan (naik) berdasarkan hasil survai harga beras yang saat ini ada dipasar,” jelasnya.
Katanya, bahwa bersama instansi terkait telah melakukan survei harga di pasar dengan berbagai jenis beras dan harga yakni, Rp16.000, Rp15.000, Rp14.400, Rp13.000 dan Rp12.000. Sedangkan untuk harga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) per 29 januari 2024 yakni beras Kw I Rp14.400 per Kg, Kw II Rp13.400 per Kg dan Kw III Rp13.000 per Kg. “Itu untuk menggunakan uang, kalau beras tadi harus menggunakan beras yang biasa dikonsumsi. Khawatir kalau yang di bawah rekomendasi atau yang murah jadi tidak bisa dimakan,” tuturnya.
Namun, bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dibawah rekomendasi penetapan zakat tersebut dapat menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan beras yang biasa ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menerangkan, pihaknya bersama tim pengumpul di masing-masing kecamatan akan mengupayakan untuk menerima pembayaran zakat baik melalui kantor Baznas Lebak maupun masing-masing Kecamatan.
“Untuk pengumpulan bisa dimulai sejak awal Ramadan dan baznas menerima hingga dua hari sebelum Lebaran. Yang diterima Baznas akan disalurkan sepenuhnya dan nanti akan kita perlihatkan jumlah penerimaanya karena agar transparan,” tandasnya.
Menanggapi keluarnya kebijakan zakat fitrah, Ade warga Rangkasbitung mengaku nilai zakat tersebut memang besar jika dikalikan dengan jumlah keluarga. Namun demikian, kata Ade jika melihat kondisi harga beras sudah sesuai. “Dalam hal tingginya harga beras, pemerintah harus bisa intervensi agar tidak terlalu mahal. Sebab, kondisi sekarang dengan harga beras yang tinggi sangat memberatkan khususnya masyarakat berpenghasilan kecil,” pungkasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post