SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, akan melegalkan ruas jalan depan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) sebagai sirkuit ajang balap motor. Jalur sirkuit itu direncanakan sepanjang 300 meter, yang dimulai dari depan Sekretariat Daerah (Setda) sampai pintu masuk DPRD Provinsi Banten.
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, rencana itu sudah ia bicarakan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Menurut Tri, nantinya legalitas itu bisa diperkuat dengan Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Ya, kayanya dengan Kepgub sudah cukup,” kata Tri, Minggu (4/2).
Menurut Tri, pemanfaatan jalan raya untuk track sirkuit secara aturan memang diperbolehkan, tergantung kewenangan masing-masing. Oleh karenanya, dari pada tidak terkelola dengan baik, pemerintah hadir untuk memfasilitasi itu.
Namun, lanjut Tri, dirinya belum bisa memastikan apakah retribusinya bisa dikelola oleh Dishub sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak, mengingat sejak tahun 2023 pihaknya tidak lagi menarik retribusi.
“Termasuk retribusi dari terminal yang menjadi kewenangan Pemprov, itu tidak kita tarik retribusinya,” ujarnya.
Diakui Tri, pelegalan itu juga dilakukan untuk menghindari konflik dengan warga sekitar. Pasalnya banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan kebisingan acara balap motor itu.
“Kita sering dapet aduan itu. Meskipun memang secara perputaran ekonomi mereka juga ada sebagian yang merasakannya,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post