SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menemukan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg dan Kepala Desa (Kades). Jika bukti tercukupi, pelanggaran tersebut dimungkinkan ada unsur pidananya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dugaan pelanggaran tersebut satu diantaranya terkait anggota dewan incumbent yang memanfaatkan reses menjadi ajang untuk kampanye.
“Itu temuan teman teman (Bawaslu), lokasinya di Kecamatan Jawilan, untuk namanya kami belum tahu, dewan kabupaten atau apa kami juga belum tahu, kami baru mendengar ada dewan incumbent melakukan reses tapi dijadikan ajang kampanye,” kata Furqon, Minggu (4/2/2024).
Kemudian yang kedua, kata Furqon dugaan pelanggaran di temukan di Kecamatan Anyer. Dimana diduga ada kepala desa (Kades) tidak netral. Informasi tersebut didapat melalui laporan dari warga.
“Kami dari Bawaslu akan secepatnya melaksanakan pleno, karena tim sudah kami bentuk untuk melakukan penelusuran informasi ke bawah,” tambah Furqon.
Furqon mengungkapkan, jika memang bukti mencukupi, diduga pelanggaran tersebut ada unsur pidananya. Namun demikian tergantung bagaimana kajian dari teman teman gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
“Kita akan bahas dengan teman teman gakkumdu, kita akan melakukan klarifikasi, setelah itu kita kaji dengan gakkumdu apakah terpenuhi syarat formil dan secara materil, kalau terpenuhi kita lanjutkan ke penyidikan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post