SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, secara konsisten dan proaktif merekam biometrik wajib KTP pemula, untuk membuat KTP Elektronik (e-KTP).
Hal ini dilakukan, sebagai akselerasi perekaman e-KTP pemilih pemula di DP4 untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan membuka layanan program Busami atau Buka Sabtu dan Minggu.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa memaparkan, di Kabupaten Serang dengan jumlah penduduk berdasarkan DKB semester 1 tahun 2023 tercatat sebanyak 1.718.502 dengan wajib KTP sebanyak 1.220.842 yang telah direkam sebesar 99,77 persen.
”Namun demikian masih tercatat pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT yang akan berusia 17 tahun pada waktu 14 Februari 2024 yang belum melakukan rekaman,” kata Dimas, Senin (5/2/2024).
Dimas menuturkan, dalam melakukan percepatan perekaman e-KTP pemula Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan upaya-upaya dengan cara perekaman statis pada 17 UPT Dukcapil di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. Selain itu melakukan perekaman jemput bola di sekolah sekolah, tercatat sudah melakukan jemput bola pada 24 sekolah sebanyak 2.191 orang.
”Upaya lainnya dalam percepatan perekaman KTP El Disdukcapil melaksanakan pelayanan Buka Sabtu-Minggu (Busami) di 17 UPT se Kabupaten serang yang dilaksanakn pada 3-4 dan 10-11 Februari 2024. Upaya ini dilakukan untuk menyasar sasaran perekaman pemula yang tidak dapat hadir pada waktu hari kerja,” ujarnya.
Dimas mengapresiasi atas antusiasnya masyarakat, untuk hadir melakukan perekaman KTP el pada hari launching di semua UPT Disdukcapil yakni pada Sabtu dan Minggu, 3-4 Februari 2024, karena pada hari kerja kesulitan untuk mendapatkan izin.
”Berdasarkan data yang kami terima tercatat sebanyak 817 masyarakat melakukan perekaman pada minggu pertama pelayanan Busami. Dari catatan memperlihatkan peningkatan antusiasme warga menggunakan pelayanan ini, terjadi peningkatan 510 perekaman pada hari minggu bila dibandingkan pada hari sabtu 307 perekaman,” tambahnya.
Oleh karena itu, Dimas mengimbau, kepada seluruh warga penduduk Kabupaten Serang untuk segera melaksanakan perekaman bagi yang sudah berusia 16 tahun keatas. Sehingga, pada tanggal 14 Februari 2024 bersusia 17 tahun dan berhak menggunakan hak pilihnya.
”Bagi yang sudah melakukan perekaman dapat menggunakan pelayanan statis 17 UPT pada hari kerja, mengikuti pelayanan perekaman jemput bola disekolah sekolah, atau mengikuti kegiatan Busami pada 10-11 Februari 2024,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post