SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Usai diprotes masyarakat Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, galian tanah ilegal yang ada di lokasi tersebut ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
“Galian tanah yang berada di Kampung Katomas Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa itu, selain diprotes warga karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Aktivitas galian tersebut juga dianggap tidak memiliki izin, atau ilegal,” jata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada Satelit News, Minggu (4/1).
Lanjut Agus, penindakan itu juga sebagai upaya bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha, yang menimbulkan gangguan trantibum dan membuat resah masyarakat. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah. Karena dianggap melanggar dan mengganggu, maka kita tertibkan,” tandasnya.
Agus menjelaskan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit kolbeko dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line.
Agus juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal serupa, maka dianjurkan untuk segera melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” tegasnya.
Agus juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah. Serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan, seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Bagus Sutiono menilai, tindakan Satpol PP terkesan lambat. Pasalnya, informasi sudah diberitahukan sejak bulan Desember 2023, namun penindakan baru dilakukan pada Febuari 2024.
“Kita sudah informasikan dari Desember. Tapi penindakan baru dilakukan Februari. Tanah keburu rusak, jalan keburu kotor, dan galian sudah hampir selesai baru ada penindakan. Satpol PP lambat,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post