SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, mencatat dari 38 perumahan di Kabupaten Serang. Diketahui, baru 26 perumahan yang telah menyerahkan PSU disertai lahan TPU kepada Pemkab Serang.
Padahal, penyerahan PSU wajib dilakukan, supaya Pemda mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan pada sarana prasarana perumahan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman DPRKP Kabupaten Serang, Ferry Susanto mengatakan, yang belum menyerahkan ini masih terkendala baik dari surat menyuratnya belum selesai maupun luasan lahan TPU, yang belum sesuai dengan yang ditentukan. Tetapi, mereka ada wacana akan menyerahkan di tahap ke dua.
“Dari hasil pendataan, dari 38 perumahan di Kabupaten Serang baru 26 perumahan, yang telah menyerahkan PSU disertai lahan TPU kepada Pemkab Serang. Sedangkan, sisanya 12 perumahan masih belum menyerahkan,” ujar Ferry, Jumat (9/2/2024).
Ferry menuturkan, penyediaan lahan TPU merupakan salah satu Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang wajib disediakan pengembang, sebelum mulai membangun perumahan.
Sehingga, setelah semuanya telah disediakan pengembang disegerakan menyerahkan PSU nya kepada Pemkab Serang.
Sebab, biasanya pengembang ini tidak ingin bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada sarana prasarana ketika perumahannya telah selesai di bangun dan terisi semua.
“Penyerahan PSU wajib dilakukan, supaya kami mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan pada sarana prasarana perumahan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post