SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Puluhan pemilih pada Pemilu Serentak 2024, mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Pandeglang.
Informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pandeglang, ada sekitar 30 orang yang sudah mengajukan pindah memilih ke daerah tersebut.
Pj Perencanaan Data dan Pemilih PPK Pandeglang, Masroni mengatakan, jumlah itu hasil akumulasi tahap pengajuan pindah memilih per Agustus 2023 lalu.
“Kurang lebih 30-an yang mengajukan pindah memilih ke Pandeglang. tersebar di empat kelurahan yakni, Kabayan, Kadomas, Pandeglang, dan Babakan Kalang Anyar. Jumlah itu, tercatat sejak tahap pertama pindah memilih bulan Agustus 2023 lalu, dan tahap dua diawal Januari 2024. Untuk Februari ini kita masih proses,” kata Masroni.
Ditambahkannya, alasan mengajukan pindah mencoblos pada 14 Februari nanti variatif, ada yang karena sudah pindah domisili, alasan belajar, bekerja dan alasan lainnya.
“Alasan terbanyak pindah domisili, akibat sudah berganti secara adminduk, secara KTP atau KK sudah tinggal di Kecamatan Pandeglang. Kemudian ada juga, alasan tugas belajar dan bekerja,” ucapnya.
Di samping itu, PPK Pandeglang juga mencatat, ada sekitar 40 pemilih mengajukan pindah memilih keluar Pandeglang.
Namun jumlah itu bisa saja bertambah, mengingat batas akhir pengajuan pindah memilih akan ditutup pada 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
“Akan tetapi mereka yang bisa mengurus pindah memilih, hanya untuk kategori pemilih yang sedang bekerja di luar kota, pasien yang dirawat inap, pemilih di Lapas atau Rumah Tahanan, dan pemilih yang terkena bencana alam,” ujarnya.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Pandeglang yang tercacat sebanyak 32.943 jiwa, terdiri atas pemilih laki-laki 16.936 jiwa dan pemilih perempuan 16.007 jiwa.
“Mereka tersebar di 125 TPS yang ada di empat kelurahan. Di kami ada satu TPS Khusus, yakni TPS 901 di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post