SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan proses distribusi logistik Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari lagi berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan titik tujuan.
KPU menegaskan proses distribusi logistik berjalan dengan lancar dan tepat jumlah, sasaran, jenis, dan waktu.
“Kita mengacu pada Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024, perihal penatakelolaan logistik dan kebutuhan anggaran di tempat pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Suja’i, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu, seluruh proses sortir dan lipat, serta pengesetan dan pengepakan logistik Pemilu telah selesai dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2024.
“Kecuali bagi Satuan Kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengalami keterlambatan dalam pemenuhan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II oleh penyedia,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, KPU Provinsi Banten juga melakukan beberapa hal apabila masih terjadi kekurangan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II, yaitu melakukan pengajuan pemenuhan kepada pihak penyedia dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Februari 2024.
“Pada 7 Februari kemarin, KPU Provinsi Banten juga memastikan pemenuhan kekurangan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II, dengan mekanisme yang menyebutkan bahwa penyedia akan mengirimkan kekurangan tersebut melalui Satker KPU Provinsi Banten paling lambat pada tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya.
Selain itu, apabila dalam hal pemenuhan kekurangan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II, tidak mempunyai cukup waktu untuk dikirimkan ke Satker KPU Provinsi Banten, maka Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dapat mengambil secara langsung kekurangan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II ke pabrik penyedia paling lambat pada tanggal 8 Februari 2024.
Saat ini, diakuinya, dirinya secara intensif melakukan pemantauan, dan monitoring di berbagai gudang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk memastikan seluruh logistik dan pendistribusiannya berjalan dengan baik.
“Semua yang kita lakukan hari ini harus dilakukan dengan tepat dan benar, termasuk mitigasi keterlambatan, atau kekurangan dan kelebihan logistik,” ujarnya.
Hal itu, dalam rangka memitigasi keterlambatan pencetakan dan penggandaan perlengkapan logistik Pemilu Tahun 2024 yang bersumber dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) apabila dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung terdapat potensi waktu yang tidak cukup.
“Di mana akhir waktu (cut off) pemutakhiran data DPT dan DPTb pada H-30 dan H-7 dari hari pemungutan suara, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat menentukan metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mengutamakan kerahasiaan data pemilih,” tuturnya. (lutfi)
Diskusi tentang ini post