SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI Kodim 0506/TGR dan Satpol PP mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk menertibkan alat peraga kampanye pada masa tenang.
“Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (11/2/2024).
Zain menambahkan, penertiban APK di Kota Tangerang Bawaslu melakukan penertiban di jalan-jalan protokol di wilayah kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
“Selanjutnya di hari kedua, Senin (12/2/2024) penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti baliho dan billboard. Lalu di hari ketiga, Selasa (13/2) petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS,”sebutnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post