SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian yang mengakibatkan berpotensi untuk dilakukan Pencoblosan Suara Ulang (PSU), sampai pada temuan penundaan proses pencoblosan yang dikarenakan bencana banjir.
Kecurangan yang berpotensi PSU itu, ditemukan Bawaslu di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) satu TPS, Kabupaten Serang 4 TPS dan Kabupaten Lebak 2 TPS.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, kecurangan di tujuh TPS di atas dilakukan karena terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Lalu ada juga yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK, tapi mencoblos.
“Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga berdasarkan identifikasi kami berpotensi dilakukan PSU,” kata Ali, Kamis (15/2/2024).
Selain itu, lanjut Ali, Bawaslu juga menemukan 5 TPS yang surat suaranya tertukar, namun hal itu baru disadari ketika kertas suara itu sudah dicoblos pemilih.
Menyikapi hal itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan penundaan sementara proses pemungutan suara, sampai tersedianya surat suara baru pengganti.
“Setelah itu terpenuhi, baru bisa kembali dilakukan pemungutan suara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ali, terdapat 63 TPS yang tergenang banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak Selasa (13/2/2024).
Dari jumlah itu, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.
“Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan,” paparnya.
Sementara, Ali menyebut 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, sesuai dengan pertimbangan KPU, merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023.
“Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan,” ucap Ali. (luthfi)
Diskusi tentang ini post