SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), telah menangkap Roland Yahya (44), seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan.
Roland yang sudah divonis bersalah dan menjadi terpidana itu ditangkap saat sedang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Silpia Rosalina menjelaskan, Roland disergap sesaat keluar dari TPS Kramat, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim intelijen Kejari Tangsel bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan Rolan Yahya kelahiran Pare-pare,” ujarnya, Kamis (15/2).
Silpia menuturkan, penangkapan terpidana Roland berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 872K/PIT/2021 tanggal 6 Oktober tahun 2021.
“Menyatakan terdakwa Rolan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 April tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,” ucapnya.
Kata Silpia, DPO sejak tahun 2021 ini selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalankan hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas 2 A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post