SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan pelanggaran yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Serpong Utara. Pelanggaran itu berupa pembukaan kotak suara sebelum rapat pleno.
Dari video yang diterima, nampak seorang pemuda bersama dengan beberapa orang lainnya sedang sibuk mengotak ngatik kotak dan surat suara. Saat ditanyakan oleh perekam vidio, mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memintanya.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan dirinya menemukan adanya pelanggaran itu saat melakukan monitoring ke seluruh kecamatan. Acep menjelaskan, saat dirinya datang ke lokasi tersebut rapat pleno belum dimulai. Namun ironisnya kotak suara tengah dibuka oleh petugas KPPS.
“Jadi kita sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan mampir ke kelurahan Jelupang, karena menurut informasi Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat pleno untuk rekapitulasi, kemarin,” ujar Acep saat dijumpai, Minggu (18/2).
“Dan saya bertanya kenapa dibukain, mereka jawab ini buat di upload ke Sirekap. Saya bertanya kenapa bisa dan atas perintah siapa mereka menjawab tidak tahu,” tambahnya.
Atas temuan ini, ia mengaku geram. Pasalnya, hal tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan. Kata Acep, meskipun petugas berdalih untuk kepentingan Sirekap, dirinya memastikan hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.
“Disitulah mulai saya tanya ke KPPS ternyata itu untuk di-upload ke Sirekap. Karena pas hari pemungutan tidak bisa di-upload. Tapi ini tetap menyalahi prosedur karena dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi dan kedua kepentingan Bawaslu untuk mengawasi. Atas rekomendasi Bawaslu atau rekomendasi MK,” bebernya.
Acep pun mengaku telah melakukan peneguran terhadap pelaku. Selain itu, kata dia, KPU Tangsel dianggapnya abai terhadap kejadian tersebut.
“Akhirnya KPPS itu saya sudah tegur. Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya. Belum ada sikap dari KPU dan langkah kami akan memproses dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Bambang Dwitomo, Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, pihaknya telah mendatangi dan melakukan peneguran. Setelah itu, juga diberikan sanksi administrasi.
“Pelanggaran, memang tetap pelanggaran. Makanya kita juga langsung menegur, nanti secara administrasi kita akan melayangkan surat ke teman-teman Serpong Utara. Barusan saya kroscek dan saya ngobrol dengan teman-teman komisioner kesana dan menegur langsung. Rencana kita juga akan memanggil PPK di situ. Secara administrasi kita beri teguran ke jajaran ad hoc kita,” ujarnya, Minggu (18/2).
Bambang menuturkan, pembukaan kotak suara sebelum rapat pleno memang tidak dibenarkan. Berdasarkan keterangan yang ia dapat dari KPPS terkait diketahui bahwa pembukaan kotak suara atas inisiatif sendiri.
“Hasil kajian kita kemarin memang tidak dibenarkan juga untuk membuka kotak. Tetapi membuka kotak itu tidak serta merta atas inisiasi kita. Ini inisiasi dari hasil kesepakatan saksi peserta pemilu karena asumsinya adalah satu kotak itu memakan dua jam setengah menurut dia lama,” bebernya.
“Makanya mereka mengusulkan dari salah satu saksi bagaimana caranya mempercepat. Akhirnya diambil kesepakatan bersama dan itu juga ada pihak dari pengawas yang mewakili dari kesepakatan itu,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post