SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kabur usai menusuk korban berinisial MI (24) pada Minggu (18/2/2024) seorang pemuda berinisial DPK (20) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota beberapa jam pasca kejadian sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (18/2/2024) pada pukul 04.30 WIB.
“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini. Satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,”ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (19/2/2024).
Kata Zain, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp 50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban,” terangnya.
Saat keributan terjadi, kata Zain, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, kemudian langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
Pada saat kejadian, kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke RS. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong. “Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang,” ujarnya.
Sementara pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban MI meninggal dunia, sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (18/2/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.
“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi Km 79,”terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (mg05)
Diskusi tentang ini post