SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menerima pelimpahan berkas pembunuhan Siti Fatimah alias Sifa (25). Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) atau sudah lengkap alias P21.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Artinya, penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Iya kita sudah menerima berkas pelimpahan, perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Syahril alias Ateng (18) terhadap pemilik toko bernama Sifa atau Siti Fatimah. Penanganannya sudah masuk dalam tahap penyidikan,” kata Wildani, Selasa (20/2/2024).
Wildan mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, dan menunjuk beberapa orang untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut dipersidangan.
“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk 3 Jaksa, yang pertama Kasi Pidum Pak Mario Nicholas, yang kedua Kasi Datun Pak Rizal Jamaludin, dan yang ketiga Pak Hendra Meylana,” tambahnya.
Wildan menerangkan, ketiga JPU tersebut nantinya akan mengikuti setiap perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Setelah ditunjuk, nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menewaskan sang pemilik toko yang bernama Siti Fatimah (25),” tuturnya.
Diketahui, kejadian pembunuhan terhadap Sifa terjadi di Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, seorang pemilik toko yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam tokonya, Jumat (9/2/2024) lalu.
Korban pertama kali ditemukan tetangganya, ketika akan berbelanja sekira pukul 12.00 WIB. Tetangganya kemudian melaporkan kejadian tersebut, kepada warga lainnya dan kepada polisi.
Polisi kemudian ke lokasi kejadian, untuk melakukan olah tempat kejadian perkaran (TKP). Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil mengamankan Syahril alias Ateng (18), pelaku pembunuhan terhadap Siti Fatimah alias Sifa (25).
Polisi terpaksa melubangi kaki kanan tersangka karena hendak melarikan diri pada saat akan ditangkap di wilayah Kemang, Kota Serang, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Nufrianto mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran kepada tersangka setelah melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dilokasi kejadian pembunuhan. “Kita amankan sehari setelah kejadian,” katanya, Sabtu (10/2/2024).
Iwan mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena tersangka membutuhkan uang untuk mengganti uang keluarganya yang terpakai sebesar Rp200 ribu. Pelaku tega menghabisi korban dengan menusuk bagian leher sebanyak empat kali.
“Korban ditusuk pada bagian punggung dua kali, leher dua kali. Pelaku saat itu langsung datang ke toko dan melakukan penusukan. Dia ngambil uang yang ada dan kabur,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam melalui KBO Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Beni Sukirman mengatakan, polisi harus mengeluarkan timah panas kepada pelaku karena melarikan diri pda saat akan diamankan.
“Saat mau kita tangkap di Serang, dia sempat melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku. Kemudian, setelah kita tangkap, kita bawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti berupa pisau, pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” katanya.
Beni menerangkan, kejadian pembunuhan itu dilakukan karena tersangka harus menggantikan uang saudaranya yang terpakai. Karena gelap mata dan tidak memiliki alternatif lain, pelaku dengan tega melakukan perampokan dan menghabisi nyawa Sifa.
“Karena sudah gelap mata, pelaku langsung mendatangi toko tersebut dan akhirnya dia menusuk korban dari belakang sebanyak dua kali. Namun korban melakukan perlawanan dan pelaku kembali melakukan penusukan di bagian depan korban sebanyak dua kali, sampai korban tersungkur,” katanya.
Setelah melumpuhkan pemilik toko, pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp200 ribu dan mengambil handphone milik korban. Pelaku kemudian melarikan diri keluar kota untuk bersembunyi.
“Setelah petugas melakukan pelacakan, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, saat dilakukan pengejaran kembali didapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Serang, kemudian kita lakukan penangkapan,” katanya
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post