SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta agar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit oleh lembaga independen, menyusul terjadinya kekacauan data perolehan suara Pemilu 2024.
“Saya mendengar tadi Mbak yang anggota KPU (Betty Epsilon) itu menjelaskan, ini sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang,” kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Mahfud mengatakan, kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU.
“Karena semuanya menemukan kesalahan. Kalau memang mau jujur, ya audit sekarang. Itu benar enggak? Tentu dilakukan di luar soal proses hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi), ini soal kredibilitas KPU-nya saja,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan audit digital forensik itu harus dilakukan oleh lembaga independen. Menurutnya, masyarakat mendorong KPU untuk melakukan audit tersebut.
“Menurut saya, bukan lembaga yang berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, itu diaudit,” ujarnya lagi.
“Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang,” ujarnya. “Kalau lembaga yang berwenang, nanti yang punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai kan selama ini. Nah, lembaga independen (semestinya), kemudian lembaga-lembaga yang memang bekerja di bidang IT (Informasi dan Teknologi) itu kan banyak yang menawarkan diri,” kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.
Sementara itu, KPU mengklaim Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C hasil di TPS.
“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Namun, Betty enggan menjelaskan pihak berwenang mana yang telah melakukan audit terhadap Sirekap. Dia hanya menegaskan bahwa KPU berikhtiar agar Sirekap setransparan mungkin. Hal ini dibuktikan dengan diunggahnya foto formulir C.Hasil plano dari TPS (Tempat Pemungutan Suara), untuk memeriksa kebenaran jumlah suara yang dibaca Sirekap.
Betty menilai mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Ia pun menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan jadi rujukan penghitungan resmi KPU.
Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik. Sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post