SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, teken komitmen bersama dalam upaya pencegahan perkawinan dini, serta pemenuhan hak anak-anak atas pengasuhan dan lingkungan yang terjaga.
Komitmen itu dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (20/2/2024).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kegiatan ini menunjukan komitmen Pemprov Banten dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Diharapkan dengan adanya penandatangan ini kita punya roadmap upaya untuk tahun 2025-2029 bagi pembangunan hak anak di Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan penandatangan komitmen tersebut untuk memastikan pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik di suatu daerah.
“Banten salah satu yang masuk dalan kota layak anak, hanya ada 6 Provinsi yang masuk kota layak anak. Dan kami ingin memastikan pelaksanaan pembangunan kota layak anak,” pungkasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov untuk menjemput bonus demografi dan mencapai Indonesia Emas 2045 sebagai target besar capaian.
Oleh karenanya, ia mendorong peran aktif keluarga dalam memberikan dan mewujudkan hak anak serta memandu anak-anak kedepan menjadi generasi yang unggul sebagai generasi penerus kedepannya.
“Disamping kita mendorong peran keluarga yang lebih besar, dalam penyiapan hak anak juga pemerintah hadir. Sehingga layanan dasar dan arah kebijakan kita terukur yang di pandu dengan Rencana Pembangunan Daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, Al Muktabar menuturkan hal inipun kerjasama dan kepedulian semua stakeholder dalam memfasilitasi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“kita memerlukan kepedulian bersama untuk kita memfasilitasi dalam memenuhi hak dan perlindungan anak,” imbuhnya.
Sedangkan, kata Al Muktabar, terkait upaya pencegahan perkawinan anak. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari aspek regulasi yang terus disosialisasikan kepada orang tua dan anak-anak mengenai kesiapan fisik dan mental.
“Tentu yang paling mendasar yaitu perlunya kesadaran bersama tentang pentingnya mematuhi aturan pelaksanaan perkawinan, kita tahu di usia yang dini belum ada kematangan secara fisik dan mental. Maka akan lebih banyak memberikan dampak negatifnya,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma‘ani Nina menyampaikan terdapat sejumlah upaya yang telah di lakukan Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pencegahan perkawinan anak di Provinsi Banten, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah hingga bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.
“Kita juga mendorong sekolah untuk menjadi ramah anak dalam mencegah perkawinan anak,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post