SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu dan visa palsu saat memasuki Indonesia. Keempat WNA tersebut berinisial MHAA asal Irak, FAIA asal Sudan, serta IH dan MA asal Suriah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan yakni paspor dan visa palsu. Mereka tertangkap saat menjalani pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Jadi ada empat WNA diantaranya MHAA asal Irak, FAIA asal Sudan, serta IH dan MA asal Suriah. Mereka memiliki tujuan dan motif yang berbeda dalam pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut,”ucapnya, Selasa (20/2/2024).
WN asal Irak MHAA ditangkap ketika keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. “Keraguan petugas check-in konter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh kepala bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,”ujarnya.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pendalaman dan MHAA terbukti menggunakan paspor Uni Emirat Arab palsu,”sambungnya. Dua WN lainnya yakni IH dan MA asal Suriah ditangkap lantaran kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.
Mereka tertangkap pada saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. “Sehingga MHAA, IH dan MA terbukti dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,”sebutnya.
Sementara untuk WN Sudan, FAIA ditangkap saat akan masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan visa lewat laman Molina Imigrasi. “FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,”pungkasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post