SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satu orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pedrik (38) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang (Tangsel) meninggal dunia. Pedrik menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menuturkan, dari informasi yang ia ketahui, Pedrik sudah merasakan gejala kurang enak badan pada hari pencoblosan 14 Februari. Namun, saat diminta untuk istirahat ia tetap ingin menyelesaikan pekerjaannya.
“Kalau untuk kronologinya memang beliau sudah menyelesaikan pekerjaannya pada 14 dan 15 Februari.Jadi di 16, 17 dan 18 Februari itu beliau sudah tidak enak badan dan sudah melakukan pemeriksaan,” katanya.
Heni menceritakan, awalnya Pedrik periksa kesehatannya di puskesmas lalu ke klinik. Lantaran tidak kunjung sembuh ia pun berobat ke rumah sakit.
“Akhirnya ke rumah sakit, dari situ pas tanggal 19 keadaannya kritis dan akhirnya 19 di jam 22.00 malam beliau menghembuskan nafas terakhirnya,” ucapnya.
Heni menjelaskan, pihaknya pun telah menyampaikan bela sungkawanya. Selain itu juga memberikan sejumlah uang kepada keluarganya.
“Karena masih ada ikatan dengan KPU Tangsel, karena masa kerjanya masih terikat akhirnya kami koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan. Alhamdulillah di Tangsel ini seluruh adhoc tercover BPJS Ketenagakerjaan dan ini memang dibantu oleh pemerintah,” ungkapnya.
“Jadi kami langsung koordinasi dengan BPJS tenagakerjaan lalu ada berkas yang harus diselesaikan termasuk surat keterangan kematian dan lain lainnya kami langsung urus mudah-mudahan secepatnya nanti ada santunan untuk ahli waris atau keluarganya,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post