SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, mendorong agar program kebencanaan yang akan dirancang oleh Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) untuk tahun 2025, bisa diselaraskan dengan Kabupaten dan Kota.
Sehingga, seluruh program yang dilaksanakan bisa sejalan dengan tujuan nasional.
Hal itu diungkapkan Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seusai menghadiri acara Forum OPD Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Provinsi Banten, yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Serang, Rabu (21/2/2024).
Virgojanti mengungkapkan, untuk merealisasikan itu maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi program, serta berbagai saran, masukan dan usulan untuk merumuskan rencana kerja BPBD tahun 2025, yang dapat menjawab program agenda nasional maupun agenda pembangunan Provinsi Banten.
“Program dan kegiatan BPBD Provinsi Banten perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di masing-masing Kabupaten/Kota. Karena itu pada dasarnya telah ada aturan hukum yang jelas yang memayungi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mencakup bidang- bidang di BPBD maupun terkait penganggarannya dalam APBD,” kata Virgojanti.
Di dalam forum OPD ini, lanjut Virgojanti, diharapkan bisa memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra) perangkat daerah yang merupakan dokumen perencanaan untuk lima tahun kedepan.
“Sedangkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun,” ucapnya.
Dikatakan Virgojanti, sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang, penanggulangan bencana dalam pasal 35 dan 36 mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana, berupa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), berdasarkan kajian risiko bencana.
Sejalan dengan itu, pada tahun 2018 diterbitkan PP no 2 tentang, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri no. 101 tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM bencana daerah kabupaten/kota.
“Salah satu yang harus di penuhi dalam SPM tersebut, adalah penyusunan dokumen RPB yang merupakan bagian dari kegiatan pelayanan informasi rawan bencana serta pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” tutupnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post